Lombok Tengah (Inside Lombok)- Sebanyak tujuh orang warga pemilik lahan enclave di tikungan 13 Jalan Kawasan Khusus (JKK) Mandalika masih menolak pembayaran ganti rugi melalui pengadilan (konsinyasi).
“Sementara yang lain, yaitu delapan orang di antaranya sudah menerima pembayaran yang totalnya Rp15,2 miliar lebih,”kata Vice President Corporate Legal & GCG PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Yudhistira Setiawan kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Pihaknya masih terus melakukan pendekatan persuasif kepada warga agar mau menerima uang konsinyasi tersebut. Karena bagaimanapun, harga Rp90 juta per are yang diberikan oleh PT ITDC berdasarkan hasil appraisal. Sehingga harga Rp150 juta per are yang diinginkan warga tidak bisa dipenuhi.
“Itu harga hasil appraisal. Dan harga konsinyasi yang ditetapkan oleh Pengadilan mengikuti hasil apraisal itu,”lanjutnya.
Sementara Pengadilan saat ini sudah memutuskan untuk melakukan eksekusi terhadap lahan enclave milik warga yang menolak konsinyasi itu. Pihaknya menargetkan pelaksanaan putusan pengadilan itu tuntas pada akhir bulan Januari ini.
“Secara hukum pengadilan bisa lakukan upaya paksa. Rencananya pelaksanan putusan pengadilan sampai akhir bulan ini. Kalau warga tetap tidak terima maka terancam dibongkar paksa,”imbuhnya.
Upaya itu dilakukan untuk mengejar target pembangunan sirkuit MotoGP. Dia berharap agar empat kepala keluarga yang telah membongkar sendiri bangunan rumahnya bisa menjadi contoh bagi warga lain.
Karena empat orang warga yang bertempat tinggal di Dusun Ujung Desa Kuta itu secara sukarela membongkar bangunan rumahnya setelah menerima uang konsinyasi.
“Kami berharap ini menjadi contoh bagi warga lain agar melakukan pengosongan lahan secara sukarela setelah menerima pembayaran,”ujarnya.
Sementara itu, Vice President Construction and Stakeholder Relations Management ITDC Haris Joko Santoso dalam kesempatan yang sama menerangkan, total ada 44 kepala keluarga yang menerima uang konsinyasi di Pengadilan.
Sejatinya, tiga persen pembangunan sirkuit MotoGP terkendala oleh persoalan lahan yang belum selesai. Namun masalah lahan itu saat ini berhasil diselesaikan satu per satu, baik lahan enclave maupun lahan klaim.