Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak tujuh jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB korban kapal tenggelam di Tanjung Balau, Johor pada 15 Desember 2021 akan dipulangkan. Dengan demikian, total 14 jenazah asal NTB yang menjadi korban peristiwa nahas tersebut dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Kepala UPT BP2MI Provinsi NTB, Abri Danar Prabawa menerangkan pihaknya menerima informasi dari Kementerian Luar Negeri RI terkait rencana pemulangan tahap kedua sejumlah tujuh Jenazah PMI asal NTB tersebut. Ketujuh Jenazah PMI terjadwal dipulangkan pada 4 Januari 2022, dan akan sampai keesokan harinya.
“Ketujuh jenazah dipulangkan melalui jalur laut dari Johor Bahru ke Batam menggunakan Kapal Polisi Air Indonesia untuk selanjutnya, 5 Januari 2022 diterbangkan ke NTB menyesuaikan ketersediaan kargo maskapai penerbangan,” tutur Abri Danar Prabawa, Senin (3/1).
Sementara itu, identitas ketujuh Jenazah PMI tersebut adalah Baharudin dan Sadi asal Lombok Tengah. Kemudian Ahmad Sutrisno Pratama, Dedi Suryadi, Rusdi, Supardi, dan Unwanul Hubbi asal Lombok Timur. Pemulangan ketujuh Jenazah PMI ini menyusul tujuh Jenazah PMI lain yang telah dipulangkan sebelumnya asal Lombok Tengah dan Lombok Timur.
“Saat ini jumlah keseluruhan Jenazah PMI asal NTB dari 21 korban meninggal kapal tenggelam adalah 14 orang,” jelas Abri.
Sekarang ini UPT BP2MI NTB telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, Disnakertrans Lombok Tengah, dan Disnakertrans Lombok Timur terkait teknis fasilitasi pemulangan Jenazah. Pasca pemulangan, pemerintah juga bergerak cepat melakukan investigasi keberangkatan para PMI difasilitasi sindikat penempatan ilegal PMI.
“Satgas Sikat Sindikat BP2MI bekerja sama dengan Kepolisian setempat di Tanjungpinang memulai proses investigasi pelaku yang memfasilitasi keberangkatan para PMI tersebut,” terangnya.
Selain itu, penangkapan pada beberapa oknum juga sudah dilakukan. Saat ini Ditreskrimum Polda NTB telah mengumpulkan data pendukung untuk melakukan penindakan secara hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberangkatan.
Untuk itu, saat ini pemerintah provinsi NTB melalui Disnakertrans NTB memperketat pemberangkatan PMI. Lantaran ditakutkan kembali terjadi kasus serupa yang berujung kematian.
“Makanya sekarang kepala desa itu sulit mengeluarkan surat izin buat PMI-PMI yang mau berangkat ini, malah mereka yang berangkatkan harus punya kantor cabang disini kalau tidak ada tidak bisa,” kata kepala Disnakertrans NTB Gde Putu Aryadi. (dpi)