Mataram (Inside Lombok) – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali melanjutkan pelimpahan tahap dua (2) perkara kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis, Dorfin Felix (35) pada Senin (04/02/2019). Sebelumnya pelimpahan tersebut sempat terhalang sebab Dorfin kabur dari Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB pada Senin (21/01/2019).
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Dedi Irawan, menyebutkan bahwa kaburnya Dorfin tersebut bisa menjadi pemberatan dari Penuntut Umum saat di persidangan nanti.
“Sehubungan yang bersangkutan pernah melarikan diri, jadi ini juga merupakan hal-hal yang memberatkan nanti dari penuntut umum dalam melakukan penuntutan di persidangan,” ujar Dedi saat ditemui di Kantor Kejati NTB pada Senin (04/02/2019).
Dalam pelimpahan tersebut, Kejati NTB melakukan pemeriksaan terhadap Dorfin. Antara lain pemeriksaan pengakuan Dorfin tentang kasus tersebut dan pemeriksaan barang bukti yang telah disita oleh penyidik.
Kuasa Hukum Dorfin, Deni Arfianto, menerangkan dalam menjalani proses pemeriksaan di Kejati NTB Dorfin telah mengakui perbuatannya. Namun Dorfin belum mau menceritakan lebih jauh tentang siapa pemilik narkoba tersebut atau dari mana dia mendapatkannya.
“Ada sesuatu yang dia sampaikan tadi, bahwa dia hanya membawa. Tapi dia belum berani membuka, tentang siapa pemilik barang yang dia bawa ini,” ujar Deni.
Setelah menyelesaikan pelimpahan di Kejati NTB, semua barang bukti tersebut akan diperiksa kembali di Pengadilan Negeri NTB. Saat ini Dorfin telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.
Sebelumnya Dorfin didakwa atas tuduhan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu senila Rp3 miliar. Atas aksinya tersebut, Dorfin akan dijerat Pasal 112, 131, 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.