27.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaTusuk Orang Lantaran Ditegur Ngerem Mendadak, MR Diamankan Polisi

Tusuk Orang Lantaran Ditegur Ngerem Mendadak, MR Diamankan Polisi

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seorang pemuda inisial MR (22) asal Desa Kuta terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia nekat melakukan penusukan terhadap seorang pria pria asal Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah inisial SR (28) lantaran kesal ditegur saat ngerem mendadak.

Kasus tersebut diduga bermula lantaran MR tidak terima ditegur korban karena menghentikan sepeda motornya secara mendadak, hingga membuat korban hampir menabraknya. “Korban hampir menabrak terduga pelaku saat tiba di Jalan Raya Tanjung Aan, yang pada saat itu pelaku menghentikan sepeda motornya secara tiba-tiba sehingga korban menegur pelaku,” terang Kapolsek Pujut, IPTU Derpin Hutabarat, Jumat (10/6/2022).

Dijelaskan, peristiwa penganiayaan ini terjadi setelah korban bersama tiga temannya pergi ke Desa Sengkol untuk menghadiri undangan pernikahan anak temannya. Korban dan dua temannya kemudian pulang sekitar pukul 00.00 WITA.

Saat tiba di jalan raya Tanjung Aan, korban dan pelaku hampir bertabrakan karena pelaku ngerem mendadak. Pelaku kemudian ditegur, dan korban bersama tiga temannya melanjutkan perjalanan.

“Sampai di jalan raya Bundaran Songgong korban diberhentikan oleh terduga pelaku serta diteriaki. Namun korban tetap mengatakan maaf. Namun pelaku tetap emosi dan langsung menusuk korban di bagian ulu hati dan langsung melarikan diri,” katanya.

Panik melihat temannya terkapar bersimbah darah, ketiga teman korban langsung membawa korban ke Puskesmas Kuta untuk mendapatkan perawatan medis. Namun karena mengalami luka yang cukup parah akhirnya korban dirujuk dan dirawat di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut anggota Polsek Pujut memeriksa saksi-saksi serta menelusuri identitas pelaku. “Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi didapatkan identitas terduga pelaku dan dilakukan penelusuran keberadaannya,” ujarnya.

Berdasarkan petunjuk dan hasil koordinasi, diperoleh informasi keberadaan MR dan petugas pun segera melakukan penangkapan. “Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pujut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan,” tutup Kapolsek. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer