Mataram (Inside Lombok) – Inspektorat NTB merekomendasikan agar Bappenda NTB segera menyelesaikan dugaan penyalahgunaan uang pajak kendaraan bermotor yang melibatkan terduga oknum ASN dari UPTB Gerung. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang menunjukkan pemakaian pajak kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Plt. Inspektur Inspektorat NTB, Wirawan Ahmad mengatakan dugaan penyalahgunaan ini harus segera diselidiki lebih lanjut, terutama terkait apakah terjadi kelalaian atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum terkait dalam pengelolaan pajak masyarakat. Dalam rekomendasi tersebut, Wirawan meminta agar Bappenda NTB melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data terkait, serta memastikan bahwa prosedur yang berlaku di instansi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Di sisi lain, Inspektorat NTB hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan pajak kendaraan bermotor oleh oknum ASN di UPTB Gerung. Menurut Wirawan, untuk memulai pemeriksaan, pihak Inspektorat memerlukan laporan tertulis yang lengkap agar dapat menindaklanjuti secara prosedural dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meskipun begitu, Inspektorat NTB mengaku siap untuk segera melakukan langkah-langkah investigasi apabila ada laporan resmi yang masuk ke mereka. Karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan segala hal yang mencurigakan agar dapat segera diproses lebih lanjut.
“Kami belum menerima laporan terkait itu. Namun, apabila kejadian memang sesuai dengan laporan yang ada, kami merekomendasikan untuk diselesaikan di tingkat internal OPD,” ungkap Wirawan kepada Inside Lombok, Kamis (20/2).
Jika kasus dugaan penyalahgunaan pajak oleh oknum ASN UPTB Gerung tidak segera diselesaikan, Inspektorat NTB menegaskan akan turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa permasalahan ini ditangani secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Wirawan juga berharap agar laporan resmi segera diterima, sehingga langkah-langkah investigasi bisa segera dimulai. Jika tidak ada penyelesaian yang memadai, Inspektorat NTB siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan dalam kasus ini. “Apabila tak kunjung selesai di tingkat internal OPD, maka barulah APIP Inspektorat NTB akan turun tangan menyelesaikan kasus ini,” tandas Wirawan.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima Inside Lombok berupa surat tertanggal 8 Juni 2022 yang memuat berita acara pemeriksaan soal dana jaminan operasi gabungan pada UPTB-UPTD Gerung. Dalam surat itu, memuat pemeriksaaan dana jaminan operasi gabungan sebesar Rp249.889.543.
Surat itu juga menyampaikan soal adanya lima oknum ASN UPTB Gerung yang meminjam dana tersebut yang secara keseluruhan berjumlah Rp150.789.500. Namun, lima oknum tersebut, telah melunasi angsuran pinjamannya sebesar Rp38.118.707, dan masih tersisa Rp112.670.793.
Lebih lanjut, selain soal peminjaman, sisa dana tersebut kemudian dipakai untuk keperluan operasional kantor, yaitu sebesar Rp89.309.323. Keperluan operasional yang dimaksud ialah pemeliharaan peralatan, surat perintah perjalanan dinas, listrik, air, internet, VPN, telpon, bensin dan pemeliharaan suku cadang, logistik, perlengkapan sampling, dan pembelian inverter. (gil)

