25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaUpah Minimum Meningkat, Perusahaan Menangah ke Atas Harus Bayar Penuh

Upah Minimum Meningkat, Perusahaan Menangah ke Atas Harus Bayar Penuh

Mataram (Inside Lombok) – Gubernur NTB, Zulkieflimansyah sudah menandatangani besaran upah minimum kabupaten/kota di NTB periode 2023. Untuk memastikan pembayaran upah pekerja sesuai dengan yang sudah ditetapkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB akan melakukan pengawasan.

Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Ariyadi mengatakan kondisi pertumbuhan ekonomi di NTB disebut cukup bagus. Sehingga penerapan UMP atau UMK di masing-masing daerah bisa dilaksanakan, terutama untuk perusahaan skala menengah ke atas.

“Kan penerapannya tahun 2023, kita lihat perkembangannya kan. Kita lihat sekarang tren pertumbuhan bagus. Pertumbuhan ekonomi kita ada juga kesempatan kita kerja meningkat. Ini juga event-event bisa berjalan dan itu bisa dilaksanakan,” katanya.

Kewajiban pembayaran upah sesuai dengan besaran yang sudah ditetapkan, yaitu bagi perusahaan menengah ke atas. Sementara yang lain tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak, yaitu pekerja dan pemberi kerja. Karena biasanya tergantung dari masa kerja.

“Kalau yang mikro kecil itu tergantung dari kesepakatan. Kadang-kadang sistem bonus juga banyak kan,” katanya.

Disebutkan, dari 10 kabupaten/kota di NTB, sebanyak tiga daerah dengan jumlah upah minimum lebih rendah dari Provinsi NTB. Tiga daerah tersebut yaitu Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Dompu.

Masing-masing daerah memiliki selisih yang berbeda-beda dengan UMP Provinsi NTB. Padahal, menurut aturan yang ada besaran UMK di kabupaten/kota tidak boleh lebih kecil dari UMP. Dengan kondisi tersebut, tiga daerah itu harus mengikuti besaran UMP.

“Selisihnya tidak banyak itu. Ada yang Rp5 ribu ada juga yang enam ribu. Jadi itu harus mengikuti UMP. Karena aturannya harus lebih tinggi dari UMP. Agar tidak terjadi disparitas kesenjangan antar daerah,” paparnya.

Jumlah UMP Provinsi NTB tahun 2023 mendatang yaitu sebesar Rp2.3 juta lebih. Dari 10 kabupaten/kota di NTB upah minimum paling besar yaitu Kota Mataram mencapai Rp2.598.079, Kabupaten Lombok Barat Rp2.373.194, Kabupaten Lombok Tengah Rp2.367.676, Kabupaten Lombok Timur Rp2.372.532, Kabupaten Lombok Utara Rp2.367.323.

Sedangkan di Kabupaten Sumbawa Barat Rp2.479.712, Kabupaten Sumbawa Rp2.389.506, Kabupaten Dompu Rp2.369.310, Kabupaten Bima Rp2.400.833 dan Kota Bima Rp2.425.030. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer