25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaUsai Hina Palestina, Kreator TikTok Minta Maaf Sambil Hina Israel

Usai Hina Palestina, Kreator TikTok Minta Maaf Sambil Hina Israel

Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar press release terkait kasus penghinaan terhadap Palestina di media sosial TikTok oleh tersangka UC (23) pada Selasa, (18/5/2021).

Dalam kesempatan tersebut, penyidik Cyber Crime Polda NTB mengaku telah menyita akun media sosial TikTok @ucokbangcok milik tersangka yang mengunggah konten video diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina.

“Terkait akun TikTok yang bersangkutan sudah kami sita dan sekarang di bawah pengendalian penyidik. Termasuk juga dengan akun facebooknya,” kata Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono.

Priyo menjelaskan, dalam akun TikTok pribadinya tersebut UC sempat mengunggah konten video permintaan maaf. Namun dalam konten video permintaan maafnya tersangka UC kembali melontarkan makian.

“Dia menyadari kalau perbuatannya itu salah dan akhirnya dia membuat klarifikasi permintaan maaf di TikTok. Tapi dalam video klarifikasinya itu tersangka kembali melontarkan makian namun kali ini ditujukan terhadap Israel,” ungkapnya.

Terkait dengan hal tersebut, penyidik menurut Priyo telah meyakini bahwa perbuatan UC sudah memenuhi unsur pidana. UC disangkakan telah melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sehingga dari hasil gelar perkara, UC ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB,” ujar Priyo.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk lebih bijaksana dan cerdas dalam menanggapi isu atau pun pemberitaan di dunia maya.

“Ingat, sekarang itu jarimu harimaumu. Jadi marilah kita memahami cara penggunaan media sosial ini dengan bijaksana dan memanfaatkannya dengan cara yang lebih baik,” kata Artanto.

UC sebelumnya ditangkap atas laporan warga bernama Zainudin Pratama dengan Nomor LP/207/V/2021/NTB/Resor Lobar, tanggal 15 Mei 2021. Sebab HL diduga mengapload video di TikTok yang berisi penghinaan.

Video tersebut berdurasi 13 detik yang menampilkan UC dengan mengenakan kaos hitam menari diiringi latar musik dengan nada tidak pantas terhadap Palestina. Konten penghinaan tersebut dibuat Sabtu (15/5/2021) pada pukul 07.00 WITA di Mataram.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer