24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaBerita UtamaViral “Nyongkolan” Anak di Bawah Umur, Ini Faktanya

Viral “Nyongkolan” Anak di Bawah Umur, Ini Faktanya

Mataram (Inside Lombok) – Sebuah video yang memperlihatkan prosesi nyongkolan dari pernikahan dua anak di bawah umur viral di media sosial. Berdasarkan informasi yang diterima, nyongkolan itu berlangsung di Praya Timur, Lombok Tengah.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) pun menyoroti kasus pernikahan anak di bawah umur itu, dan melaporkan pihak-pihak yang menikahkan kedua anak tersebut. “Yang (pengantin) perempuan sebenarnya sudah dua kali dilarikan. Dua kali berhasil di-belas (digagalkan pernikahan di bawah umurnya), tapi yang ketiga akhirnya dinikahkan,” jelas Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi saat dikonfirmasi Inside Lombok, Sabtu (24/5).

Pihak LPA pun telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, mengingat menikahkan anak di bawah umur telah diatur dalam pasal 10 Undang-Undang TPKS. Di mana para pelaku bisa mendapat hukuman penjara paling lama 9 tahun. “Yang kita laporkan itu orang tua (yang menikahkan) dan pihak-pihak lainnya yang membantu pernikahan itu. Yang belum kita ketahui sampai sekarang ini, apakah ada penghulu atau tidak,” jelasnya.

Dijelaskan Joko, dalam hal ini pihaknya tidak melaporkan pihak pemerintah desa lantaran sebelumnya sudah dilakukan upaya pencegahan dengan membatalkan pernikahan saat pengantin perempuan dilarikan sebanyak dua kali. “Awal April itu sudah ada pelarian (pengantin perempuan), kemudian bisa di-belas. Seminggu setelahnya, lagi kabur, diambil lagi, masih di-belas. Baru di Mei ini dilarikan lagi, itu yang akhirnya dinikahkan,” lanjutnya.

Terkait prosesi nyongkolan yang viral pun sebelumnya telah diingatkan pihak desa agar jangan dilakukan, lantara pernikahan yang dilangsungkan saja terindikasi pidana. Namun beberapa pihak disebut Joko ngotot melangsungkan pernikahan hingga nyongkolan tersebut.

Setelah laporan dibuat, pihaknya berharap proses di kepolisian bisa mengedepankan pendampingan bagi anak-anak yang dinikahkan. “Kita berharap bagaimana menangani si anaknya, rehabilitasi. Ini memang sudah terjadi, tapi kalau dilihat dari kasusnya anak ini pastinya akan tetap butuh pendampingan psikologi, itu nanti kita koordinasikan dengan unit PPA,” lanjut Joko.

Pihaknya berharap kasus ini juga menjadi pelajaran dan menarik perhatian bersama, bahwa negara telah mengatur larangan menikahkan anak di bawah umur. “Ini momen mengedukasi masyarakat luas, bahwa perkawinan anak di NTB ada ancaman pidana yang tidak ringan, itu bisa kena penjara 9 tahun,” tandasnya. (r)

- Advertisement -

Berita Populer