Mataram (Inside Lombok) – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Nusa Tenggara Barat Brigjen Pol Tajuddin meminta Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB segera mengambil alih peran Polres dan jajarannya terkait penanganan laporan dugaan penyimpangan dana gempa Lombok yang terkesan jalan di tempat.
“Kalau penyidikannya terhambat, kita perintahkan Krimsus. Kumpulkan penyidiknya (Polres dan jajaran), gelar di Polda, tindak lanjuti penanganannya,” kata Tajuddin di Mataram, Jumat.
Tidak hanya terkait dengan laporan masyarakat, perintah itu juga berlaku untuk penanganan kasus dugaan penyimpangan dana gempa Lombok yang terungkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Lebih lanjut, Wakapolda NTB meminta kerja sama masyarakat, utamanya korban gempa Lombok yang menerima bantuan, agar segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam realisasi penggunaan dana gempa.
“Saya anjurkan masyarakat untuk laporkan jika memang itu ada indikasi penyimpangannya. Karena dengan dasar laporan masyarakat, anggota bisa melakukan penyelidikan,” ujar dia.
Sejauh ini memang sudah ada muncul beberapa laporan dugaan penyimpangan dana gempa Lombok, seperti yang ada di wilayah hukum Polresta Mataram. Adanya laporan tersebut terungkap dari keterangan Kapolresta Mataram AKBP H Saiful Alam.
Namun demikian, Kapolresta Mataram belum dapat menjelaskan secara rinci kepada wartawan terkait dengan lokasi, motif dan seperti apa progress penanganan laporan masyarakat yang katanya masuk di sejumlah Polsek.
Begitu juga dengan penanganan kasus yang terungkap dari hasil OTT. Sejauh ini, baru wilayah hukum Polresta Mataram yang berhasil mengungkap kasus terkait dugaan penyimpangan dana gempa Lombok tersebut. (Ant)