25.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaWarga Batukliang Ini Terancam Hukuman Gantung di Malaysia, Ini Penyebabnya

Warga Batukliang Ini Terancam Hukuman Gantung di Malaysia, Ini Penyebabnya

Mataram (Inside Lombok) – Seorang WNI asal Lombok, Zainul Watoni (31) terancam hukuman gantung hingga mati setelah melaksanakan persidangan di Mahkamah Majistret Kota Tinggi, Malaysia, Senin (26/11/2018). Zainal Watoni merupakan warga Dusun Langge Lawe, Desa Aik Bukak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Seperti dilansir dari media Malaysia, Sinar Harian, Zainul dituduh telah melakukan aksi pembunuhan terhadap Rizal Muhamad (37) yang merupakan seorang penduduk Kota Tinggi asal Indonesia.

Saat persidangan berlangsung, Zainul hanya menyimak semua tuntutan dari Hakim Mazana Sinin yang menyatakan dirinya terjerat Pasal 302 undang-undang tentang tindak pidana di Malaysia dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan tersebut.

Selain itu, Zainul juga diduga tidak memiliki surat izin sah hukum untuk masuk ke Malaysia atau passport. Sehingga dijerat juga dengan Bagian 6 (pasal, red) (1) huruf (C) dari Undang-Undang tentang Imigrasi. Namun ia tidak mengaku bersalah atas tuduhan yang ditimpakan tersebut.

- Advertisement -

Mazana Sinin memutuskan agar kasus ini dilanjutkan dalam persidangan berikutnya pada tanggal 24 Desember 2018 mendatang.

Kejadian pembunuhan itu diduga terjadi pada Minggu malam tanggal 4 November 2018 yang lalu di Ladang Kembau, Kuala Sedili dari pukul 19.15 hingga 22.00 waktu setempat.

Pernyataan dari Kepala Departemen Investigasi Kriminal Johor, Senior Asisten Komisioner Kamaluddin Kassim, menjelaskan bahwa korban ditemukan tewas pada pukul 22.30 waktu setempat dalam lubang tadahan air dengan luka tusukan di bagian belakang badan dan perut.

Sebelumnya, Sinar Harian melaporkan bahwa polisi Kota Tinggi telah menahan dua pelaku utama atas pembunuhan Rizal Muhamad.

Kepala Polisi Kota Tinggi, Inspektur Ashmon Baja menginformasikan dari hasil penyelidikan dua pelaku utama tersebut ialah seorang pria WNI dan seorang wanita dengan umur sekitar pertengahan 30 tahun. Keduanya merupakan pasangan kekasih.

Salah satu kerabat terdakwa dengan nama akun Wiera Lueqakal di media sosialnya memohon untuk doa dari masyarakat agar Zainul tabah dengan kasus yang dihadapinya.

“Minta doa kepada saudara semua, khususnya warga Langge Lawe untuk Zainul Watoni dari Langgelawe Utara agar tetap tabah karena akan menjalani hukuman gantung di Malaysia. Kita saudaranya menangis semua, tapi mau bagaimana lagi. Memang itu jalan hidupmu dari Allah SWT,” tulis Wiera Lueqakal di akun facebook miliknya. (IL4)

- Advertisement -

Berita Populer