25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaWarga Cabut Paksa Plang PT. Trisno Kenangan di Lahan Sirkuit Motocross 459...

Warga Cabut Paksa Plang PT. Trisno Kenangan di Lahan Sirkuit Motocross 459 Lantan

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Tanah Sirkuit Motocross 459 di Desa Lantan, Batukliang Utara, Lombok Tengah (Loteng) akan diambil alih oleh perkebunan kopi PT. Trisno Kenangan, ditandai pemasangan plang berisikan larangan untuk memasuki kawasan seluas 355 hektere tersebut. Hal ini pun memancing kemarahan warga, yang kemudian mencabut paksa plang yang dipasang perusahaan tersebut.

Kepala Desa Lantan, Erwandi mengatakan pihaknya tidak mengetahui perihal pemasangan plang tersebut, karena dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak desa. “Tidak ada koordinasi sama sekali dengan pemasangan plang itu,” katanya, Jumat (7/10/2022).

Diketahui, pada plang yang terpasang tertulis tanah tersebut milik perusahaan kopi PT Trisno Kenangan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 3235/K/PDT/2010 tanggal 22 Maret 2011. Kemudian pihak perusahaan melarang siapapun memasuki, menguasai, mengelola dan atau melakukan aktivitas apapun juga di kawasan perkebunan kopi tersebut tanpa seizin PT. Trisno Kenangan.

Terkait pemasangan plang pada Kamis (6/10), warga beramai-ramai mendatangi lokasi dan mencabut plang tersebut pada Jumat (7/10) pagi. Hal itu dilakukan karena di satu sisi lahan tersebut dinilai menjadi bagian dari wilayah Desa Lantan.

“Sekitar 150 warga beramai-ramai mencabut plang yang terpasang di HGU ada di dua titik, dan warga sangat tersinggung dengan bahasa plang itu,” ujarnya.

Irwandi menegaskan, bahwa Hak Guna Usaha (HGU) yang dipegang oleh perkebunan kopi PT Trisno Kenangan sudah lama berakhir. Pihaknya juga menyayangkan sikap klaim lahan dengan dipasangkan plang yang kini statusnya menjadi hak milik negara.

“Kami menolak kehadiran PT itu yang izinnya sudah berakhir cukup lama, yang kami tahu saat ini HGU itu dikembalikan ke negara yg diamanahkan ke Pemda Loteng,” tegas Erwandi.

Dikatakan, bahwa luas lahan HGU yang sempat dikelola oleh perusahan tersebut seluas 355 hektare, yaitu 200 hektare di Desa Lantan, dan 155 hektare di Desa Karang Sidemen.

Erwandi berharap Pemda Loteng untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan, karena masyarakat belum paham terkait hasil putusan dan butuh sosialisasi. “Masyarakat kami tidak begitu paham tentang aturan, dan putusan untuk dilakukan sosialisasi,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer