Lombok Tengah (Inside Lombok)- Warga penerima manfaat bantuan presiden sebesar Rp2,4 juta mengeluh. Pasalnya, syarat pencairan bantuan tersebut semakin ‘ribet’.
Jika dulunya bantuan itu bisa langsung dicairkan oleh BRI sebagai bank penyalur, kali ini calon penerima harus disurvey dulu. Survey pun tidak jelas kapan akan dilakukan.
“Dari tanggal 27 November sampai sekarang selalu diminta nunggu”,kata salah satu warga penerima manfaat, Amanah di Kantor BRI Cabang Praya, Selasa (15/12).
Dia menuturkan, saat mendapat pesan singkat sebagai penerima bantuan, dia langsung mengurus syarat-syarat yang diperlukan seperti KTP, surat keterangan usaha dan juga screenshot SMS pemberitahuan sebagai penerima bantuan.
Syarat itu kemudian diserahkan ke Kantor BRI Cabang Kopang. Dari sana di kemudian diarahkan ke Kantor Pegadaian. Tapi di Pegadaian dia diminta untuk menunggu untuk disurvey lebih dulu.
“Padahal ada saudara saya yang dapat bersamaan SMS nya datang dengan saya tapi dia langsung dapat tanpa survey dulu”, katanya.
Dia pun beberapa kali mempertanyakan kapan akan disurvey ke pihak pegadaian. Namun jawabannya selalu diminta menunggu. Hingga akhirnya dia berinisiatif untuk membuat kembali persyaratan pencairan yang dibawa langsung ke BRI Cabang Praya.
“Saya mencoba ke sini saya harapnya juga bisa cair. Tapi di sini juga mengantri nya laman sekali”,katanya.
Senada dengan itu, warga lain, Syafi’i mengatakan, sudah beberapa hari ini dia bolak balik dari rumahnya di Praya Tengah ke kantor BRI Cabang Praya. Hal itu karena pencairan Banpres tidak bisa diproses dengan cepat karena antrian yang banyak.
“Saya jam tujuh sudah nongol di sini sampai tidak sarapan di rumah tapi berjam-jam tidak dapat”, ujarnya.
Dia khawatir kalau bantuan Rp2,4 juta itu tidak diurus langsung akan membuat dana itu akan kembali ditarik. “Ada teman yang bilang begitu. Jadinya tanpa kenal siang malam saya urus”,katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor BRI Cabang Praya, Fajar Baskoro sebelumnya mengatakan, aturan pencairan banpres Rp2,4, juta saat ini memang lebih ketat.
Hal itu setelah keluarnya aturan baru dari pemerintah pusat. Warga penerima manfaat yang memiliki pinjaman dan tidak pernah melunasi juga tidak bisa mencairkan bantuannya begitu saja.
“BRI juga ingin percepat pencairan karena dituntut oleh BPKK untuk segera pencairan. 35.207 orang saat ini yang sudah terima manfaat. Masih ada sekitar 30 ribuan belum terima manfaat”, katanya.