29.5 C
Mataram
Senin, 30 September 2024
BerandaBerita UtamaWaspada Penipuan Malware APK Modus PPS Pemilu 2024

Waspada Penipuan Malware APK Modus PPS Pemilu 2024

Mataram (Inside Lombok) – Penipuan dengan modus sniffing kembali terjadi. Masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimanfaatkan oleh sejumlah oknum melakukan penipuan peretasan ini menggunakan malware APK (aplikasi) dengan modus baru, yaitu mengirimkan file Panitia Pemungungat Suara (PPS) Pemilu 2024 melalui media sosial WhatsApp.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Rico Rinaldy mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus sniffing yang marak beberapa waktu terakhir. Karena belakangan ini penipuan dengan modus baru ini kembali terjadi sehingga merugikan masyarakat.

Sniffing merupakan tindakan kejahatan penyadapan oleh peretas, dilakukan menggunakan jaringan internet dengan tujuan utama untuk mencuri data serta informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan data penting lainnya. “Ada informasi dari Subsatgas Siber menginfokan terkait modus penipuan menggunakan malware APK. Saat ini polanya sudah diubah dari undangan pernikahan, blanko tilang menjadi PPS Pemilu 2024 mengikuti momentum saat ini,” ujar Rico, Kamis (11/1).

Pelaku sniffing membuat tampilan aplikasi dalam bentuk file dengan memanipulasi memberikan nama foto atau undangan untuk dibuka. Ternyata file tersebut adalah APK berbahaya. Jadi file APK yang dikirimkan pelaku jika diunduh akan melakukan sniffing/mengambil data dan informasi di ponsel korban secara ilegal yang digunakan untuk mengambil alih dan menguras rekening korban.

- Advertisement -

“Untuk itu dihimbau agar dapat berhati-hati jangan membuka aplikasi tersebut untuk menghindari terjadinya peretasan data pribadi yang berujung pada pembobolan rekening oleh peretas,” imbuhnya.

Kendati demikian, jika telah mengklik modus-modus sniffing, segera hubungi call center bank untuk blokir rekening serta ganti PIN dan password. Kemudian matikan mobile data dan wifi di perangkat. Selanjutnya hapus serta blokir mobile banking serta kembalikan format ponsel ke setelan pabrik. (dpi)

- Advertisement -


Berita Populer