27.5 C
Mataram
Sabtu, 28 Desember 2024
BerandaLombok Barat5 Warga Binaan Lapas Lobar Dapat Remisi Khusus Natal 2024

5 Warga Binaan Lapas Lobar Dapat Remisi Khusus Natal 2024

Lombok Barat (Inside Lombok) – Lima orang warga binaan Lapas kelas IIA Lombok Barat (Lobar) mendapatkan remisi khusus perayaan Natal 2024. Kalapas Kelas IIA Lobar, M Fadli menerangkan kelima warga binaan tersebut menerima pengurangan sebagian masa hukuman (RK I) dengan jumlah masing-masing sebesar satu bulan.

“Jadi, untuk remisi natal 2024, dari 12 orang warga binaan kami yang beragama nasrani, lima diantaranya yang memenuhi syarat untuk diberikan remisi,” terangnya usai penyerahan remisi khusus Natal 2024, Rabu (25/12/2024). Dirincikan, dari lima orang tersebut,sebanyak empat orang merupakan narapidana tindak pidana umum. Sedangkan satu lainnya merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Pemberian remisi ini disebutnya sesuai dengan pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, tentang pemasyarakatan, bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu. “Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU, Red), pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen,” paparnya.

Sehingga pemberian remisi khusus hari natal tahun 2024 ini diharapkan bisa menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri menjadi manusia yang lebih baik. Serta meningkatkan kapasitas dan tetap aktif mengikuti seluruh pembinaan dengan baik. “Sehingga ketika nanti saat kembali ke tengah masyarakat, (warga binaan) kami bisa lebih aktif dan produktif,” harap Fadli. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer