Lombok Barat (Inside Lombok) – Masih banyak alat peraga sosialisasi (APS) calon legislatif (caleg) di Lobar yang terpasang sembarangan dan dinilai melanggar aturan. Terlebih saat ini belum memasuki masa kampanye, tapi sudah banyak APS yang mengandung unsur-unsur kampanye di dalamnya.
Ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami menyebut pihaknya telah memberi rekomendasi pada Satpol PP Lobar untuk melakukan penertiban APS yang melanggar aturan, tapi penertiban belum juga dijalankan. Karena itu, pihaknya pun telah memanggil OPD dan pihak terkait untuk menyatukan pandangan terkait dengan persoalan APS tersebut.
“Kami dalam konteks tidak mau saling lempar tanggung jawab soal penertiban APS yang saat ini marak,” ujar Rizal saat ditemui di kantornya, Selasa (19/09/2023). Menurutnya, Bawaslu menjadikan PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, pasal 79 ayat 1 hingga 4. Serta surat edaran dari Bawaslu RI nomor 43 tahun 2023, terkait dengan APS sebagai acuan.
“Hari ini belum memasuki tahapan kampanye, tahapan kampanye di PKPU itu dimulai pada 28 November sampai 10 Februari 2024,” terangnya. Di masa itu lah baru diperbolehkan kepada para calon yang mengikuti kontestasi politik untuk memasang APS. “Sebelum tahapan itu mulai, maka diberikan kewenangan oleh PKPU 15 itu untuk sosialisasi dan pendidikan politik, bagi partai politik peserta pemilu,” ujarnya.
Dijelaskan, penekanan aturan sosialisasi sebelum masa kampanye itu bisa dengan dua metode. Yaitu pertama dengan pemasangan bendera nomor urut partai, kedua dengan pertemuan terbatas/tertutup yang sehari sebelumnya harus sudah disampaikan ke KPU dan Bawaslu.
Dari hasil pertemuan yang digelar Bawaslu dengan berbagai pihak terkait untuk menyatukan pandangan soal penertiban APS itu diakui sudah ada kesepakatan terkait dengan penertiban. Di mana itu merupakan kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Perkim.
“Sementara dari kami (Bawaslu, Red) sudah merekomendasikan seluruh APS yang terpasang di seluruh tempat yang ada di Kabupaten Lombok Barat kepada Satpol PP,” bebernya.
Terlebih yang berkaitan dengan papan reklame berbayar yang juga menjadi ranah pemerintah daerah. “Makanya para stakeholder terkait kami undang, untuk menyatukan pandangan. Bahwa kewenangan penurunan itu ada di mereka, kami hanya sifatnya merekomendasikan,” bebernya.
Pihaknya pun disebut telah memberikan imbauan kepada partai politik peserta pemilu untuk menurunkan atau membuka APS yang mengarah kepada kampanye tersebut secara sadar. “Pun sifatnya rekomendasi ini mau dia lakukan, atau tidak dilakukan tidak ada implikasi apapun di dalam PKPU dan Perbawaslu itu. Hanya penyampaian tegas bahwa itu dilarang karena belum memasuki masa tahapan kampanye,” tegas Rizal.
Ia pun telah menginstruksikan kepada jajarannya, mulai dari panwascam hingga PKD untuk mengikuti patroli rutin Satpol PP di daerah mereka. “Siapa tau mereka (Satpol PP) akan melakukan penurunan. Kami (tim Bawaslu) sudah sangat siap sekali, tapi belum ada satupun yang ditertibkan,” ungkapnya.
Kata dia, akan berbeda kasusnya dengan politisi yang saat ini sedang mengemban suatu jabatan dan memasang baliho. Selama itu tidak memuat unsur kampanye seperti pemaparan visi dan misi hingga ajakan untuk mencoblos dan unsur kampanye lainnya.
“Kalau kita mau bijaki yang seperti itu ya silakan saja, sepanjang itu dia bukan caleg atau misalnya dia adalah seorang anggota DPR, tidak ada soal bagi kami. Apalagi misalnya itu dipasang di tempat berbayar,” tandasnya. (yud)