26.5 C
Mataram
Minggu, 22 Desember 2024
BerandaLombok UtaraDaya Beli Masyarakat Terancam, DPRD KLU Minta Tinjau Ulang Kenaikan PPN 12...

Daya Beli Masyarakat Terancam, DPRD KLU Minta Tinjau Ulang Kenaikan PPN 12 Persen

Lombok Utara (Inside Lombok) – Mulai 1 Januari 2025 pemerintah secara resmi akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dari sebelumnya 11 persen. Kendati, rencana kenaikan ini menuai protes dan telah dibuatkan petisi untuk batalkan kenaikan tersebut. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) meminta pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan PPN ini.

Menurut wakil ketua II DPRD KLU, I Made Kariyasa bahwa dampak kenaikan PPN ini mempunyai efek domino yang berpengaruh terhadap kebutuhan pokok dan lainnya. Sehingga hal ini seharusnya dipikirkan secara matang oleh pemerintah sebelum menerapkan kebijakan ini. Pemerintah harus mencari solusi lain untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa harus membebani masyarakat.

“Seperti beras dan kebutuhan pokok lainnya itu sudah mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Saya secara pribadi tentu sangat tidak setuju dengan kebijakan pemerintah menaikkan PPN,” ujarnya, Kamis (19/12).

Fraksi PDIP ini juga mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan kenaikan PPN. Awalnya, pemerintah menyatakan bahwa kenaikan PPN hanya akan diberlakukan untuk barang mewah, namun kenyataannya, sejumlah kebutuhan pokok justru mengalami kenaikan harga.

- Advertisement -

“Kalau benar seperti itu, menurut saya tidak masalah. Bahkan sempat disampaikan oleh pemerintah untuk kebutuhan dasar masyarakat akan dikenakan PPN 0 persen. Tapi pada faktanya beras, ikan, buah, daging, layanan kesehatan, itu mulai mengalami kenaikan,” terangnya.

Hal ini yang seharusnya mampu dikendalikan dan diantisipasi oleh pemerintah lewat intervensi kebijakan, agar kenaikan PPN ini tidak justru memberatkan harga kebutuhan pokok masyarakat. Dan tidak membuat hidup rakyat makin sulit. Pasalnya, kenaikan PPN berpotensi menimbulkan inflasi, meningkatkan biaya hidup masyarakat, dan menekan daya beli. Kondisi ini dikhawatirkan akan memperlambat pertumbuhan ekonomi.

“Tentu akan mengakibatkan terjadinya inflasi, karena harga barang naik, biaya hidup menjadi naik, pengeluaran masyarakat bertambah dan tentu ekonomi melambat karena daya beli menurun dan ekonomi masyarakat tertekan,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer