26.5 C
Mataram
Rabu, 25 Desember 2024
BerandaLombok TimurDianggap Meresahkan, Belasan Pengamen Diamankan di Selong

Dianggap Meresahkan, Belasan Pengamen Diamankan di Selong

Lombok Timur (Inside Lombok) – Satpol PP Lombok Timur mengamankan sebanyak 16 orang pengamen dari 4 taman kota yang ada di Selong, Rabu (3/5) kemarin. Hal itu dinilai sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2007 bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan pungutan liar di jalan, tempat rekreasi, dan kawasan umum lainnya tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Para pengamen yang diamankan kemudian digelandang ke Kantor Pol PP Lombok Timur. Mereka tidak hanya pengamen yang beroperasi di Taman Rinjani Selong saja, melainkan juga dari Taman Tugu, Taman Segitiga Simpang Gelang, dan Taman Cinta Mall Selong.

Kepala Seksi Kerjasama Bidang Trantibum Satpol PP Lombok Timur, Zaenudin mengatakan pengamanan pengamen itu dalam rangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang mengeluhkan banyaknya pengamen di area taman kota di Selong.

“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan bahwa jenis gangguan yang kerap dikeluhkan masyarakat terkait pengamen ini adalah pada satu pengunjung ada lebih dari dua atau tiga pengamen bahkan lebih yang mendatangi,” ucapnya.

- Advertisement -

Tak hanya itu, dari laporan yang didapatkan bahwasanya para pengamen tersebut tak akan beranjak dari lokasi apabila belum diberikan uang oleh pengunjung, sehingga hal itu membuat resah dan ketidaknyamanan. Bahkan, jika pengunjung tidak memiliki uang pengamen tersebut malah meminta rokok, sehingga hal itu membuat kesan memaksa yang membuat timbul adanya rasa takut.

Adapun bentuk tindakan yang dilakukan Kasatpol PP Lotim melalui Sekdis Pol PP Lotim meminta supaya saat ini para pengamen tersebut dapat dibina terlebih dahulu dengan menawarkan bantuan program dari Dinsos untuk melatih kemampuan yang dimiliki.

“Kita akan bina dan juga telah menawarkan bantuan program apabila nantinya ada dari Dinsos untuk ikut kursus,” terangnya. Berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani para pengamen tersebut boleh mengamen jika bersedia mematuhi persyaratan yang telah disepakati. Salah satunya yakni tidak boleh mengganggu pengunjung yang telah didatangi pengamen terdahulu.

Sedangkan untuk bentuk tindak lanjut berikutnya ialah Satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak DLHK Bidang Taman untuk menempatkan dua orang anggotanya untuk berjaga setiap harinya di Taman Tugu dan Taman Rinjani Selong. (den)

- Advertisement -

Berita Populer