26.5 C
Mataram
Selasa, 24 Desember 2024
BerandaLombok TimurDisnakertrans Lotim Minta Pekerja Laporkan Perusahaan Tak Berikan THR

Disnakertrans Lotim Minta Pekerja Laporkan Perusahaan Tak Berikan THR

Lombok Timur (Inside Lombok) – Sesuai dengan instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) perusahaan di Lombok Timur (Lotim) wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Jika perusahaan tak memenuhi hak pekerja itu, maka bisa dilaporkan ke posko yang telah dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim.

Kepala Disnakertrans Lotim, Muhammad Hairi mengatakan pihaknya telah membuat posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR. Hal itu sesuai dengan arahan Kemenaker.

“Kami sudah siapkan tempatnya, yakni di ruang HI untuk menerima aduan dari karyawan,” ucapnya pada Inside Lombok, Selasa (11/04). Posko yang telah dibuat Disnakertrans Lotim sendiri telah beroperasi sejak beberapa hari lalu.

Meski begitu, sampai saat ini belum ada aduan dari para pekerja yang masuk. “Belum ada yang mengadu sampai saat ini,” katanya.

- Advertisement -

Di sisi lain, Hairi menyebut meski jumlah perusahaan di Lotim sangat banyak, hanya beberapa yang diwajibkan membayar THR kepada pekerja. Hal itu lantaran sebagian usaha merupakan UMKM atau perusahaan kecil.

“Dari sekian ribu perusahaan, hanya beberapa yang wajib membayar THR. Beda sama UMKM atau perusahaan kecil, tak diwajibkan untuk membayar THR itu,” tuturnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer