25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaDaerahHUT Ke-32, Pemkot Mataram Hapus Denda PBB

HUT Ke-32, Pemkot Mataram Hapus Denda PBB

Mataram (Inside Lombok) – Dalam rangka HUT Kota Mataram ke – 32, Pemerintah Kota Mataram memberikan keringan bagi semua wajib pajak. Di mana, Pemkot menghapus sanksi administrasi atau denda PBB dihapuskan sebelum tahun 2025.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga, mengatakan banyak masyarakat yang belum membayar PBB dari tahun 2024 ke bawah. Penghapusan ini hanya diberlakukan untuk denda, sementara untuk pokok pajak harus tetap dibayar. Ia menjelaskan, potensi denda pajak yang akan dihapuskan yaitu sekitar di atas Rp 2 miliar. “Itu bagian dari piutang terhadap pajak. Makanya Pak Wali dalam rangka HUT Kota Mataram memberikan kebijakan penghapusan denda,” katanya.

Jumlah masyarakat yang menunggak membayar pajak ini cukup banyak. Hal ini biasanya disebabkan oleh beberapa alasan, salah satunya karena pemiliknya tidak tinggal di Kota Mataram. “Ini ada pemecahan dan sebagainya ini yang dilakukan terhadap tunggakan yang merupakan kebijakan dari pak wali,” katanya.

Kebijakan penghapusan denda ini juga untuk membantu warga Kota Mataram. Apalagi pada saat banjir 2025 ini mengakibatkan banyak rumah warga yang rusak. “Banyak masyarakat yang kemarin kena banjir. Terutama yang berpenghasilan rendah. Ini yang dibebaskan pokok pajaknya Tahun 2025,” ujarnya.

Penghapusan ini tidak dilakukan setiap tahun. Namun tahun ini kembali diprogramkan untuk meringankan beban masyarakat di Kota Mataram. Sehingga masyarakat diminta untuk memanfaatkan program ini. “Kita himbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Karena ini tidak setiap tahun diberikan,” katanya.

Program tahunan yang biasa diberikan yaitu bagi pensiunan, Veteran, ASN, TNI, Polri yaitu sebesar 50 persen dari rumah tinggal dengan catatan ada pengajuan dari Wajib Pajak (WP). Yoga memastikan kebijakan penghapusan ini sudah ada payung hukumnya. Artinya, selama pelaksanaan kebijakan tidak ada yang menyalahi aturan. “Sudah ada aturannya, tetap kita mengacu pada aturan,” katanya.

- Advertisement -

Berita Populer