25.5 C
Mataram
Sabtu, 28 Desember 2024
BerandaMataramIkut Daftar Calon Legislatif, Kaling di Mataram Diminta Segera Mengundurkan Diri

Ikut Daftar Calon Legislatif, Kaling di Mataram Diminta Segera Mengundurkan Diri

Mataram (Inside Lombok) – Proses pemilihan umum (pemilu) serentak di 2024 mendatang sudah dimulai. Para bakal calon legislatif (bacaleg) sudah mendaftarkan dirinya untuk ikut pada kontestasi lima tahunan tersebut. Tidak terkecuali para kepala lingkungan (kaling) di Kota Mataram.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram, I Made Putu Sudarsana mengatakan di Kota Mataram ada sejumlah kaling yang ikut mencalonkan diri pada pemilihan anggota legislatif tahun 2024 mendatang. Mengikuti peraturan, para kaling itu pun diminta segera mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya saat ini.

“Salah satu kaling di sana (Kota Mataram, Red) sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri,” katanya, Rabu (24/5) pagi. Diterangkan, dari 325 kaling yang ada di Kota Mataram belum diketahui secara pasti yang mencalonkan diri.

Pihak kecamatan pun diminta mendata jumlah kaling di masing-masing kecamatan yang ikut pada kontestasi pemilu tahun 2024 mendatang. “Kita minta camat segera mengirimkan datanya. Berapa jumlah kaling yang berniat untuk menjadi anggota legislatif dengan mencalonkan dirinya. Ini sedang dilakukan pendataan,” katanya.

- Advertisement -

Ditegaskan Putu, paling lambat pekan depan masing-masing kecamatan sudah menyerahkan nama kaling yang mengajukan permohonan pengunduran diri. Karena jabatan tersebut nantinya akan diambil alih oleh pihak kelurahan untuk menunjuk pelaksana tugas. “Kalau bisa segera. Kalau bisa minggu ini atau minggu depan,” katanya.

Saat ini, kata Putu, satu kaling di Kelurahan Dasan Agung Baru sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri. “Beliau mendaftar sebagai calon anggota legislatif dapil Selaparang (dari) Partai PPP. Pemilu sebelumnya juga terjadi. Aturannya sudah jelas. Kalau di kita tidak mengundurkan diri, tapi di KPU sudah jelas untuk menjaring. Ada aturan yang dipedomani,” terangnya.

Setelah mengajukan pengunduran diri, para kaling tidak akan menerima gaji lagi dari Pemerintah Kota Mataram. Di mana, jumlah gaji yang diberikan kepada kaling di Kota Mataram yaitu sebesar Rp1,2 juta per bulan.

Terpisah, Camat Ampenan, Muzakir Walad menyebutkan jumlah kaling yang mengajukan permohonan pengunduran diri di kecamatan tersebut sebanyak empat orang. Kaling yang ikut pada pemilihan calon legislatif di Kecamatan Ampenan yaitu Kaling Pejeruk Bangket, Kaling Dasan Sari, Kaling Melayu Bangsal dan Otak Desa Selatan.

“Empat orang ini yang sudah daftar. Hari ini (24/5) saya serahkan karena baru kemarin diatensi,” ujarnya. Agar tidak mengganggu kondusifitas lingkungan, jabatan kaling langsung ditunjuk pelaksana tugas, sehingga program-program di masing-masing lingkungan bisa tetap berjalan. “Kita tidak perlu nunggu selesai pileg baru kita adakan pilkaling,” pungkasnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer