Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram menyatakan siap menutup tempat hiburan FD Entertainment di Lingkungan Jangkuk, Kelurahan Selagalas, jika tetap melakukan grand opening tanpa izin. Kepala DPMPTSP Kota Mataram, Amiruddin, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima izin untuk tempat hiburan tersebut.
“Belum ada saya terima izinnya,” kata Amiruddin (10/5). Menurutnya, peraturan pemerintah mewajibkan setiap usaha memenuhi persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan sertifikat laik fungsi.
“Di situ kan ada bahasa wajib,” tegas Amiruddin. Jika FD Entertainment tetap beroperasi tanpa izin, Pemkot Mataram akan memberikan tindakan tegas berupa penutupan. “Nanti kita tutup langsung,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Pol PP Kota Mataram, Aank, mengaku belum mendapatkan informasi terkait rencana grand opening tempat hiburan tersebut. “Maaf sepengetahuan kami sementara belum ada info seperti itu,” kata Aank.
Pencetus FD Entertainment, Sinta Novita, melalui kuasa hukumnya, Rusadi, menjelaskan bahwa awalnya tempat hiburan tersebut didirikan untuk usaha restoran dan hiburan. Namun, bangunan tersebut juga mencakup mes dan room karaoke tanpa izin lengkap. Sinta menolak grand opening karena khawatir terlibat dalam kegiatan ilegal.
“Karena izinnya belum lengkap dan tanpa konfirmasi atau persetujuan untuk opening,” ujar Rusadi. “Kalau ini berjalan berbahaya juga bagi klien saya, karena IMB masih atas nama klien saya,” lanjutnya. (gil)