Lombok Timur (Inside Lombok) – Menjelang bulan Ramadan, ratusan botol miras tradisional diamankan pihak Satpol PP Lombok Timur (Lotim) dalam Patroli Turjawali dan Operasi Penegakan Perda pada Senin (20/03) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Peraturan Perundang-undangan, Sunrianto mengatakan bahwa tujuan dari Patroli Turjawali dan Operasi Yustisi Penegakan Perda menjelang masuknya bulan suci Ramadan untuk memberikan rasa aman, nyaman dan khusuk bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
“Kita lakukan operasi di sejumlah lokasi yang telah kita petakan,” ucapnya kepada Inside Lombok, Selasa (21/03).
Adapun beberapa lokasi yang menjadi sasaran, namun pihak Satpol PP berhasil menemukan barang haram tersebut di 4 lokasi yakni Kecamatan Sikur, Keruak, Terara, dan di Pasar Keruak. “Dari 4 lokasi itu kita berhasil mengamankan miras tradisional jenis tuak dan brem sebanyak 168,75 liter,” tuturnya.
Seluruh barang bukti miras kemudian disita dan diamankan di Kantor Satpol PP Lotim untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selanjutnya akan dimusnahkan. Sementara pemilik barang haram tersebut diberikan surat teguran agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Jika memang surat teguran tidak diindahkan dan mengulanginya lagi, maka kita akan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (den)