26.5 C
Mataram
Sabtu, 18 Mei 2024
BerandaDaerahJual Sepeda Motor Tanpa Surat, Aksi Komplotan Curanmor Terungkap

Jual Sepeda Motor Tanpa Surat, Aksi Komplotan Curanmor Terungkap

Mataram (Inside Lombok) – Tim Puma Polres Mataram mengungkap aksi komplotan curanmor yang terdiri dari pelaku pencurian dan para penadah. Ada lima orang pria yang diamankan, antara lain MS (36) asal Lingsar yang berperan sebagai pencuri, kemudian S (39) dan SH (34) asal Batulayar, serta IH (32) dan J (55) asal Gunungsari yang berperan sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua terduga pelaku penadah inisial S dan SH yang kerap membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat. Sepeda motor yang dibeli pun diduga hasil tindak pidana.

Setelah dilakukan pengembangan atas adanya sepeda motor yang diperjualbelikan tanpa surat-surat itu, diketahui sumbernya dari tindak pidana curanmor yang dilakukan MS. “Kami berhasil mengamankan terduga pelaku MS di rumahnya. Jadi modusnya itu dia sewa ojek dan dia hunting, mobiling. Di kala ada motor yang kuncinya tertinggal atau nyantol dia berhenti lalu dia ambil, tanpa merusak kunci dan tanpa alat,” ujar Yogi saat dihubungi, Selasa (23/1).

Saat mengamankan MS di rumahnya, pihak kepolisian menemukan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan sudah dipreteli tengah terparkir di pekarangan depan rumah tersebut. Kemudian di dalam kamar pelaku ditemukan beberapa spakbor motor beserta peralatan perbengkelan.

- Advertisement -

“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, dia melakukan tindak pidana pencurian motor ini di empat TKP wilayah hukum Polres Mataram,” ungkap Yogi. Adapun barang bukti yang diamankan lima unit sepeda motor, dua buah topi warna coklat dikenakan pelaku saat mencuri, spakbor dan peralatan perbengkelan kendaraan bermotor roda dua.

Di sisi lain, para terduga penadah yang ikut diamankan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, apakah mereka mengetahui bahwa kendaraan roda dua yang dijual oleh terduga pelaku merupakan barang curian atau tidak. “Dengan banyaknya barang bukti yang dimaksud, bisa saya simpulkan pekerjaan dia memang maling,” terangnya. Berdasarkan keterangan MS, sepeda motor yang dicurinya dijual seharga Rp600-800 ribu dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kota Mataram untuk tetap selalu waspada terhadap barang berharga dan selalu menggunakan kunci ganda saat parkir kendaraan bermotor,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer