26.5 C
Mataram
Minggu, 22 Desember 2024
BerandaDaerahNTBKlaim BPJS Kesehatan Kena Penangguhan, Biasanya Karena Kurang Lampiran Berkas

Klaim BPJS Kesehatan Kena Penangguhan, Biasanya Karena Kurang Lampiran Berkas

Mataram (Inside Lombok) – Penangguhan klaim BPJS Kesehatan terkadang menjadi keluhan masyarakat yang hendak berobat dengan asuransi JKN-KIS itu. Terkait hal itu, BPJS Kesehatan menyebutkan klaim pengobatan pasien di setiap fasilitas kesehatan pada dasarnya tetap dibayar. Hanya saja beberapa klaim yang harus ditunda biasanya karena ada dokumen yang belum lengkap.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Agung Utama Muchlis mengatakan jika semua dokumen pengajuan klaim sudah lengkap maka dipastikan akan langsung dibayar. Selain itu tidak boleh lewat dari 15 hari, karena jika hal tersebut terjadi maka pihaknya akan kena pinalti. “Memang ada beberapa klaim yang pending dan memang itu hanya karena masalah administrasi saja. Tetap dibayarkan,” katanya.

Ia mengatakan, sebelum pembayaran klaim yang diajukan, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi berkas yang diajukan. Namun jika ada yang belum lengkap maka belum bisa dibayarkan. “Kalau ada berkas yang tidak sesuai kan nggak mungkin kami bayar. Kita minta dulu dilengkapi. Kalau sudah lengkap baru kita bayar,” ungkapnya.

Ditegaskan, jika tetap dibayarkan meski masih ada dokumen yang kurang maka dikhawatirkan akan menjadi temuan audit eksternal BPJS Kesehatan. “Tahun ini yang audit kami itu BPK Provinsi, BPK RI, dan audit internal,” katanya.

- Advertisement -

Dikatakan Agung, jumlah penundaan pembayaran klaim banyak. Hanya saja untuk data pastinya tidak diungkapkan dengan rinci. “Banyak berkas yang belum sesuai,” katanya.

Agung mengatakan tidak memberikan target kepada pihak rumah sakit untuk melengkapi berkas yang belum sesuai. Karena satu saja berkas yang tidak dilengkapi maka tidak bisa dibayarkan.

“Berkas yang biasanya belum dilengkapi itu administrasi. Dokumen pendukung. Kalau di rumah sakit itu bukan saja kwitansi tetap juga berkas pelayanannya dan lainnya. Kalau ada 100 klaim diajukan dan 10 yang tidak melengkapi dokumen kita kembalikan,” ungkapnya.

Sebagian besar penyakit dicover oleh BPJS Kesehatan. Namun hanya beberapa penyakit saja yang tidak masuk karena sudah masuk dalam program pemerintah. Artinya, penanganannya sudah ditangani oleh pemerintah.

“Misalnya untuk TBC itu tidak bisa dijamin JKN. Karena itu sudah masuk program pemerintah karena dia harus ambil obat terus menerus. Kalau ada penyakit lain itu bisa dijamin,” ucapnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer