26.5 C
Mataram
Senin, 23 Desember 2024
BerandaLombok UtaraKPU Kembalikan Berkas Paslon Pilbup KLU, Pajak hingga LHKPN Harus Dilengkapi

KPU Kembalikan Berkas Paslon Pilbup KLU, Pajak hingga LHKPN Harus Dilengkapi

Lombok Utara (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah mengembalikan sejumlah berkas bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lombok Utara. Pengembalian berkas pada hari ini (5/9) kepada masing-masing bapaslon yang telah mendaftar pada 27-29 Agustus 2024, agar melengkapi beberapa kekurangan yang telah dilakukan pemeriksaan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU KLU Muhidin mengatakan, bahwa hari ini (5/9) penyerahan hasil pemeriksaan administrasi bapaslon yang telah mendaftar. Namun penyerahan berkas ini tidak dalam bentuk dokumen fisik, melainkan melalui aplikasi silon. Sehingga mereka mengetahui apa saja yang perlu dilengkapi

“Jadi LO partai politik itu akan memeriksa sendiri kesesuaiannya, apakah lengkap atau belum. Tidak banyak (yang kurang) hampir rata-rata sama semua kekurangannya paslon ini. Misalnya legalisir ijazah, bukti pajak tahunan,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).

Legalisir ijazah maupun bukti pajak tahunan ini ada yang belum lengkap sehingga harus dilengkapi. Pasalnya ada yang sudah mendapatkan bukti pajak dua tahun, ada yang tiga tahun dan bahkan ada yang kurang. Kendati, hal ini tidak ada kaitannya dengan bapaslon tersebut tidak bayar pajak atau rajin bayar pajak.

- Advertisement -

“Ini kan by sistem (datanya,red). Bisa saja dia terlambat mendapatkan laporan secara sistem. Tapi prinsipnya mereka sudah melengkapi itu. Malah ada paslon yang kelebihan bayar pajak Cuma kelebihan itu kita tidak tahu, karena bukan ranah kita,” terangnya.

Untuk persoalan legalisir ijazah masih ada yang harus dilengkapi oleh bapaslon. Karena masih ada ditemukan belum terlegalisirnya ijazah tersebut. Mengingat para bapaslon ada yang bersekolah diluar negeri maupun dalam negeri. “Kita hanya minta penyetaraan, tidak perlu legalisir, khusus luar negeri. Kalau dalam negeri itu khusus penyetaraan dan ijazah legalisir itu yang wajib,” ucapnya.

Selain itu, ada juga berkas harus dilengkapi, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh mereka. Serta beberapa berkas lainnya, jumlah item yang kurang hanya sekitar 4 hingga 6 item saja dan tidak lebih dari 10 item. “Ada yang sudah lengkap, ada yang sedang berproses (LHKPN,red). Itu satu calon, kalau sisanya lengkap,” katanya.

Kendati demikian, masih masih ada tahapan selanjutnya. Yakni tahapan perbaikan, dimana masa waktu yang diberikan adalah 3 hari untuk perbaikan lengkapan berkas yang kurang. “Proses pengembalian 6-8 September. Semua kekurangan harus terpenuhi oleh pasangan calon, kalau sudah terpenuhi, baru diserahkan kembali,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer