Lombok Timur (Inside Lombok) – Menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong memperketat pengawasan dengan menggelar razia kamar hunian dan tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bahkan dalam razia tersebut ditemukan adanya barang-barang terlarang dari kamar warga binaan.
Kegiatan peningkatan keamanan jelang nataru sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.2515.PK.08.05 Tahun 2024 yang mengatur antisipasi selama periode libur Nataru.
Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin, bersama Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adkamtib) dan Regu Pengamanan Siang, memimpin langsung penggeledahan di Blok 1, Kamar 3 dan 4, pada pukul 13.30 WITA. Hasil pemeriksaan menemukan beberapa barang terlarang, antara lain tiga gunting, empat korek api, satu botol kaca, satu set kartu remi, dan empat kawat besi.
“Selain penggeledahan, kami juga melakukan tes urine terhadap lima WBP secara acak. Alhamdulillah, hasil tes menunjukkan bahwa mereka negatif dari penggunaan narkoba,” ujar Ahmad Sihabudin, Senin (23/12/2024).
Menurut Sihabudin, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, terutama menjelang libur panjang yang berisiko meningkatkan peredaran barang terlarang dan penyalahgunaan narkotika. “Kami berkomitmen untuk mencegah masuknya barang-barang yang dilarang serta penyalahgunaan narkotika, khususnya pada periode Nataru,” tegasnya.
Pelaksanaan razia dan tes urine berjalan lancar tanpa hambatan. Lapas Selong memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan pengendalian untuk menjaga agar situasi tetap aman dan kondusif selama masa libur akhir tahun. (den)