28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaDaerahMerusak Keindahan Kota, APS Parpol dan Bacaleg Terpasang di Tempat Terlarang

Merusak Keindahan Kota, APS Parpol dan Bacaleg Terpasang di Tempat Terlarang

Mataram (Inside Lombok) – Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) partai politik dan bakal calon di tempat-tempat yang dilarang tetap dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram. Karena meski rutin dilakukan, pemasangan APS masih banyak ditemukan petugas.

Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi mengatakan penertiban APS jelang masa kampanye tahun ini rutin setiap minggu khususnya di kawasan yang dilarang berdasarkan aturan yang berlaku. Jumlah APS yang berhasil disita yaitu mencapai 50 hingga ratusan lembar dalam sekali penertiban. “Namanya APS sebelum kampanye itu. Seminggu itu setidaknya kita turun dua kali bahkan lebih,” katanya.

Penertiban APS yang dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram. Sebelum masuk tahapan kampanye, para bakal calon maupun partai politik diminta untuk mentaati aturan tentang pemasangan APS.

“Seluruh pimpinan partai politik termasuk yang akan masuk menjadi bakal calon anggota legislatif ya. Untuk mentaati perwal tentang APS,” ujarnya.

Hasil dari penertiban APS, petugas juga banyak menemukan terpasang di lingkungan pendidikan. Padahal, pemasangan APS di lingkungan sekolah sudah dilarang namun masih banyak ditemukan.

“Ada (lingkungan sekolah red). Padahal kan sudah diatur tempat-tempat yang dilarang pasang APS. Seperti di kawasan pendidikan, tempat ibadah ini kan tidak diperkenan baik oleh perwal maupun PKPU sendiri,” kata Irwan.

Spanduk -spanduk yang menyalahi aturan juga sudah banyak diturunkan petugas. Penyitaan APS jelang tahun politik ini banyak di tempat-tempat terlarang. “Saya mengajak untuk menjaga keindahan kota,” harapnya.

APS para bakal calon dan partai politik ini disita dan disimpan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kota Mataram. APS yang sudah dicabut bisa diambil kembali oleh para bakal calon namun diingatkan agar tidak dipasang kembali di tempat yang sudah dilarang. “Kita taruh di Sekretariat Bakesbangpol dan bisa diambil lagi,” katanya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer