32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaDaerahNTBBanyak Kasus Terungkap, Perlu Sinergi Berantas Praktek Perdagangan Orang

Banyak Kasus Terungkap, Perlu Sinergi Berantas Praktek Perdagangan Orang

Mataram (Inside Lombok) – Belakangan ini pihak kepolisian berhasil mengungkap berbagai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa warga NTB. Melihat hal itu, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) NTB mendorong pemerintah dan Polda NTB mengambil langkah memberantas praktek TPPO, agar tidak kembali terulang.

Ketua APJATI NTB, Muhammadon mengatakan dengan banyaknya pengungkapan kasus TPPO menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati. Artinya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luar negeri harus berangkat secara prosedural. Apalagi sudah ada sistem-sistem yang mengatur bagaimana jalur-jalur keberangkatan secara legal dilakukan.

“Sistem sekarang ini sangat bagus sekali, mulai dari pencari kerja. Kita juga ada sistem yang selama ini digaungkan pemerintah, namanya Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk ke Arab Saudi,” ujar Muhammadon, Senin (3/7).

SPSK ini merupakan sistem yang mampu mengurangi pemberangkatan CPMI secara ilegal atau unprosedural. Mengingat CPMI berangkat secara ilegal banyak yang menjadi korban TPPO. Bahkan menjadi korban penyiksaan dari majikan, tidak mendapatkan gaji, ditempatkan di negara-negara rawan konflik, hingga ada PMI meninggal dunia bekerja di luar negeri.

“Berapa banyak warga NTB jadi korban, terlantar, disiksa dan meninggal. Karena tidak menggunakan sistem atau tidak mengikuti aturan aturan yang sudah di berlakukan sama pemerintah kita. Inilah yang sangat kita sayangkan,” terangnya.

Dibentuknya Satgas TPPO pun diharapkan memudahkan bagi para korban untuk melapor jika mengalami sederet kasus saat bekerja di luar neger, terutama jika ada indikasi telah menjadi korban TPPO.

“Baru sekarang ini mulai ada penangkapan, begitu juga petugas datang ke LPK, BKL untuk mengecek aktivitas dan keabsahan izinnya. Hal ini kita sangat mendukung, terutama sekali langkah-langkah dari polda NTB,” jelasnya.

Ia pun menyoroti ciri-ciri pemberangkatan PMI secara ilegal. Antara lain jika pemberangkatan terlalu mudah, di mana bekerja ke luar negeri hanya bermodalkan KTP, sudah bisa dibuatkan paspor oleh agen atau perusahaan pengiriman dan tinggal menunggu waktu keberangkatan. Padahal, jika secara prosedural, CPMI harus mengikuti pelatihan kerja, baru kemudian bisa diberangkatkan.

“Kalau belum ada pelatihan tentu tidak bisa diberangkatkan kerja ke luar negeri. Seperti yang sampaikan Kemenaker, setiap ada calon PMI maka dia wajib datang ke Disnaker diminta ID, setelah memiliki (sertifikat, Red) pelatihan kerja,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer