25.5 C
Mataram
Senin, 9 Desember 2024
BerandaDaerahNTBBaru 29 Persen Pekerja di NTB Sudah Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Baru 29 Persen Pekerja di NTB Sudah Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Mataram (Inside Lombok) – Tenaga kerja di NTB baru 29,26 persen tercatat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2024. Baik itu pekerja formal maupun informal. Tingkat kepesertaan itu terdiri dari penerima upah, bukan penerima upah dan konstruksi.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara Papua (BANUSPA), Kuncoro Budi Winarno mengatakan tenaga kerja aktif yang dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi NTB sampai dengan periode 30 April 2024 sebesar 545,546 orang. Terdiri dari 417,487 pekerja formal (PU, Jakon dan PMI) dan 128,059 pekerja informal (BPU).

“Coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di NTB sebesar 29,26 persen dengan 54,46 persen coverage di pekerja formal dan 11.66 persen coverage di pekerja informal,” ujar Kuncoro, Rabu (8/5).

Berdasarkan data BPS Provinsi NTB jumlah pekerja sebanyak 1.864.450. Kendati para pekerja yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan, para perusahaan terus didorong agar para pekerja mereka bisa tercover. Karena banyak manfaatkan didapat pekerja jika sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan.

- Advertisement -

Di mana pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh tenaga kerja, tidak terkecuali. Sehingga apabila terjadi risiko kecelakaan kerja dalam hal yang berkaitan dan risiko kematian dapat tercover oleh program dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan di NTB periode sampai dengan April tahun 2024 sebanyak 8,166 klaim dengan manfaat Rp 115,6 miliar lebih dan penerima manfaat beasiswa sebanyak 153 dengan total manfaat Rp 771,5 juta,” terangnya.

Sementara itu, Pj. Sekda NTB, Ibnu Salim juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyiapkan perlindungan sosial kepada masyarakat melalui berbagai program. Karena pemerintah, mendorong courage perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan di NTB diperluas. “Karena dengan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat NTB bisa terhindar dari risiko kemiskinan ekstrem jika terjadi sesuatu dan lain hal,” imbuhnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer