Mataram (Inside Lombok) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara terus mendorong wajib pajak (WP) di NTB untuk melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP. Dari data yang ada hingga 5 Juli 2024 sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP, yakni sebanyak 843.442 NIK atau 83,85 persen wajib pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK- NPWP.
Dari total target validasi NIK sebanyak 1.009.359 juta Wajib Pajak provinsi NTB tersisa sebanyak 165.917 NIK Wajib Pajak belum tervalidasi. Kendati demikian, bagi wajib pajak yang belum pemadanan NIK-NPWP masih ada kompensasi untuk melakukan pemadanan data tersebut.
“Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan 31 Desember 2024,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Samingun, Senin (8/7).
Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Satu Data Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan dalam program pemadanan NIK sebagai NPWP.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6).
“DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Untuk itu, terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU,” tuturnya.
Sementara itu, periode Januari sampai Juni 2024, penerimaan pajak pada Provinsi NTB tumbuh positif 34,83 persen dengan merealisasikan capaian penerimaan pajak sebesar Rp 2,013 Triliun atau 46,32 persen dari target sampai dengan akhir tahun 2024 yaitu Rp 4,35 Triliun.
“Penerimaan pajak per jenis pajak untuk periode Januari-Juni 2024 didominasi dari penerimaan pajak penghasilan dengan capaian sebesar Rp 1,326 Triliun dengan peranan 55,46 persen dari target Rp 2,3 Triliun yang menunjukkan pertumbuhan positif 38,96 persen,” terangnya.
Untuk penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha, mayoritas sektor utama di Provinsi NTB mengalami pertumbuhan positif. Sektor usaha yang penerimaannya paling tinggi yaitu berada pada sektor Administrasi Pemerintahan dengan penerimaan pajak Rp 531,17 Miliar dengan peranan 30,06 persen.
Kemudian sektor pertambangan sebesar Rp 414,56 Miliar dengan peranan 23,46 persen. Ada juga sektor yang menduduki peringkat ketiga pada penerimaan pajak di Provinsi NTB yaitu sektor perdagangan sebesar Rp 260,51 Miliar dengan peranan 14,74 Persen.
“Pertumbuhan tertinggi sektor usaha dominan dialami oleh sektor pertambangan sebesar 191,84 persen yang terjadi karena pembayaran PBB minerba yang dilakukan lebih awal,” jelasnya.
Sedangkan terkait kepatuhan penyampaian SPT Tahunan periode Januari s.d. Juni 2024. Jumlah penyampaian SPT Tahunan sampai 30 Juni 2024 sebanyak 198.421 dengan pertumbuhan SPT Tahunan Badan mencapai 7,4 persen dan SPT Tahunan Orang Pribadi mencapai 18,03 persen. Dimana realisasi Penyampaian SPT Tahunan juga telah mencapai 119,43 persen. (dpi)