27.5 C
Mataram
Jumat, 1 November 2024
BerandaDaerahNTBBawaslu Jamin Segala Bentuk Pelanggaran Pemilu 2024 Bisa Dieliminir

Bawaslu Jamin Segala Bentuk Pelanggaran Pemilu 2024 Bisa Dieliminir

Mataram (Inside Lombok) – Akuntabilitas dan transparansi pengawasan kepemiluan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Pemilu 2024 kemarin diharapkan meningkatkan kepercayaan publik. Bahkan semua bentuk pelanggaran pada Pemilu 2024 dapat dieliminir dan bisa dicegah. Termasuk di Pilkada 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini proses tahapan pilkada serentak sedang berproses sehingga semua hal yang ditemukan dalam pengawasan pada pemilu 2024 bisa menjadi pembelajaran.

“Sampai dengan saat ini hanya tinggal satu Kabupaten yang belum melakukan penetapan hasil pemilunya yaitu Kabupaten Lombok Barat,” ujar Kordiv pencegahan, parmas dan humas Bawaslu NTB, Hasan Basri, Selasa (30/7).

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Lombok Barat itu dilakukan penghitungan surat suara ulang (PSSI) dan sudah dilakukan di internal PKS DPRD Kabupaten Lombok Barat dan sudah disampaikan hasilnya kepada Bawaslu RI serta termasuk ke KPU RI. “Untuk 9 Kabupaten dan Kota serta Provinsi sudah ditetapkan hasil pemilu 2024. Karena dalam proses sengketa pemilu di MK ada 13 yang diajukan,” terangnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut, dari 13 sengketa tersebut ada 3 yang berlanjut hingga ke pembuktian yaitu PKS Lombok Barat, calon DPD dan internal Partai Golkar. Tapi yang diputuskan untuk melakukan PSSU hanya Kabupaten Lombok Barat. “Dalam proses penetapan hasil itu, pasti dimulai dengan proses pungut hitung dan rekap,” ucapnya.

Dikatakan proses pungut hitung ini, Bawaslu mengedepankan proses-proses pencegahan baik sifatnya internal dalam bentuk surat instruksi, pembinaan agar pada proses pungut hitung serta rekap itu tidak melakukan hal-hal yang mencederai proses demokrasi.

“Sedangkan secara eksternal kami juga menghimbau kepada teman kami yakni KPU sesuai dengan levelnya mulai dari PPS, PPK sampai Kabupaten Kota termasuk provinsi agar proses pungut hitung dan rekap itu taat terhadap aturan,” jelasnya.

Sementara itu, ada tahapan pendaftaran calon terdapat beberapa peserta pemilu 2024 yang mengajukan sengketa kepada Bawaslu NTB. Dari sengketa yang diajukan itu, satu ditolak yakni DPD atas nama Muhir dan satunya dikabulkan dari Partai Demokrat yaitu dapil Lombok Tengah Selatan kemudian Nasdem dapil Lombok Timur bagian Utara, selesainya di mediasi.

“Terhadap hal-hal ini kami mengapresiasi kerjasama dari semua stakeholder baik itu pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta pemilu sehingga Pemilu 2024 berjalan dengan baik,” bebernya.

Untuk tingkat partisipasi peserta pemilu menghadirkan saksi di TPS tidak mencapai angka 70 persen. Sehingga kedepan diharapkan baik pemilu dan pilkada agar saksi itu bisa dihadirkan 100 persen di TPS agar proses dari hulu demokrasi ini yaitu pungut hitung dan rekapitulasi itu tidak saling menyalahkan. Terlebih semua peserta pemilu punya C Salinan, Bawaslu dan KPU juga memiliki C Salinan.

“Kerja-kerja pengawasan dan pencegahan serta penanganan pelanggaran oleh Bawaslu, tidak lepas dari peran dari media massa baik cetak, elektronik dan media online,” katanya.

Ditambahkan, Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan transparansi informasi hasil pengawasan, pencegahan dan penindakan ini adalah sangat penting bagi demokrasi. Dengan keterbukaan ini maka publik akan semakin percaya terhadap kerja yang dilakukan Bawaslu NTB.

“Semua hal yang kita temukan di pengawasan pemilu 2024 bisa menjadi pembelajaran kita bersama sehingga bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi pada tahapan pemilu bisa dicegah,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer