Mataram (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB sudah menangani 65 laporan terkait proses pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 ini. Puluhan temuan tersebut merupakan hasil pengawasan selama tahapan pilkada berlangsung.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip mengatakan dari 65 laporan dan temuan tersebut, satu diantaranya sedang tahapan di persidangan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang terjadi di Kabupaten Dompu. “Kasus dugaan kampanye yang dilakukan oleh oknum ASN di Dompu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat, Khairuddin mengatakan kasus lainnya juga terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat. Di mana salah satu kasus tindak pidana pemilu (tipilu) yang ditangani Bawaslu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Bawaslu Sumbawa Barat juga saat ini menangani kasus yang berkaitan dengan laporan salah satu calon wakil bupati. Pasalnya, hingga saat ini masih menerima gaji sebagai anggota DPRD padahal sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap. “Baru kami register karena baru dilimpahkan dari Bawaslu NTB,” katanya.
Khairuddin menjelaskan terkait kasus gaji tersebut ada dua terlapor yang berbeda yang dilaporkan pihak pelapor. Terlapor pertama atas nama Aheruddin yang saat ini berstatus calon Wakil Bupati Sumbawa Barat. Selain itu, terlapor kedua adalah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat, karena diduga melakukan pembiaran terhadap Aheruddin yang masih menerima gaji.
“Kami sudah menjadwalkan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan,” kata Khairuddin. Alasan Bawaslu NTB melimpahkan kasus dengan terlapor KPU Sumbawa Barat ke Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat katanya yaitu agar penanganan kasusnya lebih mudah. (azm)