25.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaDaerahNTBBBPOM Mataram Temukan Puluhan Obat dan Suplemen Ilegal Masih Beredar

BBPOM Mataram Temukan Puluhan Obat dan Suplemen Ilegal Masih Beredar

Mataram (Inside Lombok) – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram selama Agustus 2024 menemukan puluhan produk obat-obatan dan suplemen kesehatan tanpa izin edar atau ilegal. Peredaran sejumlah obat-obatan dan suplemen kesehatan ilegal ini masih banyak ditemukan pada toko obat atau distribusi suplemen.

Padahal diketahui bahwa produk-produk tersebut ilegal dan mengandung bahan kimia obat di peredarannya. Untuk itu BPOM Mataram melakukan pengawasan dengan sasaran ke depot/kios jamu, toko herbal, toko obat, agen/distributor suplemen kesehatan serta saran lain yang mendistribusikan sediaan obat bahan alam dan suplemen kesehatan.

“Total temuan produk tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat sebanyak 70 item atau 2.732 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp400 juta,” ujar Kepala BPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, Kamis (19/9).

Produk-produk ilegal dari hasil temuan tersebut dilakukan pemusnahan oleh pemilik sarana dengan disaksikan petugas pemeriksa. Dimana pemilik sarana atau toko/agen diberikan sanksi administratif dan membuat pernyataan untuk selanjutnya tidak melakukan pelanggaran yang sama.

“Kalau dalam pemeriksaan selanjutnya masih ditemukan pelanggaran yang sama maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Dari hasil pengawasan terhadap 40 sarana distribusi obat bahan alam dan suplemen kesehatan yaitu 31 sarana memenuhi ketentuan (78 persen) dan 9 sarana tidak memenuhi ketentuan (22 persen). “Dari 9 sarana yang tidak memenuhi ketentuan, ada 1 sarana dilakukan tindak lanjut secara pro justitia atau proses hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut, 1 saran yang ditindaklanjuti secara hukum yakni di rumah milik seseorang berinisial S di wilayah Gunungsari, Lombok Barat. Pada saat penggeledahan bersama Korwas PPNS Polda NTB ditemukan 32 item obat bahan alam TIE sebanyak 1666 pcs dengan nilai Rp300 juta lebih. Untuk itu masyarakat jika menemukan obat-obatan ilegal bisa melaporkan ke pihaknya.

“Kami berharap agar masyarakat berperan aktif dengan melaporkan kepada UPT Badan POM di NTB, jika menemukan produk obat atau makanan tidak sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.

Sementara itu, sejak Januari 2024 PPNS BBPOM di Mataram telah menangani 8 perkara produksi dan peredaran obat dan makanan ilegal. Ada 4 perkara kosmetik, 3 perkara obat dan 1 perkara obat bahan alam. “Saat ini dari 8 perkara yang ditangani, diantaranya ada 4 perkara sudah masuk dalam tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU. Selanjutnya 1 perkara tahap I dan 2 perkara P19 dan 1 perkara SPDP,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer