Mataram (Inside Lombok) – Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar kedua di dunia yang memiliki 17.504 pulau. Keberadaan pulau-pulau ini bisa dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi masyarakat. NTB menjadi salah satu daerah yang memiliki banyak pulau-pulau kecil atau gili dan sebagian menjadi destinasi wisata yang banyak dikunjungi wisatawan baik mancanegara maupun domestik.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut pada KKP RI, Victor Gustaaf Manoppo mengatakan KKP memiliki kepentingan untuk mengelola gili-gili tersebut. Kegiatan pemanfaatan di gili tersebut dapat mempengaruhi secara langsung keberlanjutan ekosistem penting seperti mangrove, lamun, terumbu karang dan sumber daya ikan serta perairan laut yang luasnya mencapai 70 persen dari seluruh luas wilayah Indonesia.
“Hingga tahun 2023 telah dibakukan dan dilaporkan ke PBB sebanyak 17.024 pulau (97,25 persen), sedangkan 350 pulau lagi telah dibakukan namanya dan akan dilaporkan ke PBB pada tahun 2024,” katanya, Rabu (26/6) siang.
Disebutkan, terdapat 3.862 pulau yang memiliki potensi untuk dilakukan investasi di bidang pariwisata. Saat ini dari jumlah tersebut baru 197 pulau yang dimanfaatkan untuk investasi di bidang pariwisata oleh 1.197 pelaku usaha. Masih terbuka peluang investasi di 3.665 pulau lainnya. Jika gili dikelola dengan baik akan memberikan dampak positif kepada negara, pemerintah dan masyarakat.
Dalam mendorong percepatan investasi di berbagai gilil, KKP telah melakukan Sertipikasi Hak Atas Tanah di 58 gili dengan status Hak Pakai atas nama Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lahan tersebut dapat dikerjasamakan dengan pelaku usaha yang berminat untuk berinvestasi di gili.
“Pada tahun ini, KKP sedang melakukan proses sertifikasi terhadap 33 pulau-pulau kecil yang berpotensi untuk investasi di beberapa kabupaten/kota dan akan terus berupaya melakukan pensertifikatan pulau-pulau kecil lainnya,” ucapnya.
KKP bersama pemerintah daerah dapat melakukan sertifikasi minimal 30 persen dari luasan setiap pulau, sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sementara terkait dengan kegiatan yang mengusung tema “Implementing Blue Economy on Small Islands Management” diharapkan bisa berkontribusi. Rekomendasi strategi pengelolaan pulau dan pulau-pulau kecil melalui berbagi pembelajaran, pengetahuan, pengalaman, praktik terbaik dan inovasi. Selain itu, mengarusutamakan kebijakan dan capaian pembangunan pulau dan pulau-pulau kecil yang mengimplementasikan ekonomi biru berkelanjutan. (azm)