Mataram (Inside Lombok) – Ombudsman NTB menilai dugaan penyalahgunaan pajak kendaraan bermotor yang melibatkan lima oknum di UPTB Gerung berpeluang hadir sebagai praktik maladministrasi. Pasalnya, tindakan tersebut mencerminkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Hal ini pun memunculkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat serta mengganggu sistem administrasi pajak yang ada. Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono pun merekomendasikan agar Inspektorat NTB memeriksa terduga lima oknum ASN UPTB Gerung soal dugaan penyalahgunaan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Dwi meminta agar Inspektorat NTB mengecek proses uang pajak kendaraan masyarakat yang dipinjam oleh para ASN tersebut, apakah sesuai dengan prosedur dan dibenarkan peraturan perundang-undangan. “Inspektorat NTB juga dapat mengembangkan pemeriksaan, apakah peminjaman itu atas perintah atasan atau tidak,” ujarnya kepada Inside Lombok, Kamis (20/2).
Dwi menjelaskan, apabila peminjaman terduga lima oknum tersebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan, maka Inspektorat NTB dapat merekomendasikan kepada Kepala Daerah agar oknum ASN UPTB Gerung diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku. “Setidaknya ada dua substansi pemeriksaan, yaitu proses peminjaman dan penggunaan dana pinjaman,” ungkapnya.
Disinggung mengenai apakah pinjaman tersebut merupakan praktik maladministrasi, Dwi menyarankan agar melihat konteks kasus tersebut. Harus dapat dipastikan, apakah dana tersebut memang berasal dari masyarakat, kemudian apakah yang memberi pinjaman dirugikan, dan lain-lain.
Dwi menyatakan, apabila masyarakat keberatan dan merasa dirugikan dapat melaporkan kepada atasan Bappenda NTB atau Inspektorat NTB. “Apabila atasan Bappenda NTB atau Inspektorat NTB tidak menindaklanjuti laporan masyarakat, maka hal itu dapat dikategorikan maladministrasi,” tandasnya. (gil)