26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaDaerahNTBBKSDA NTB Belum Temukan Kasus Komersialisasi Satwa Dilindungi

BKSDA NTB Belum Temukan Kasus Komersialisasi Satwa Dilindungi

Mataram (Inside Lombok) – Polda NTB beberapa waktu lalu menggagalkan pengiriman 300 kilogram daging penyu hijau ke Bali. Atas kasus itu, tiga orang terduga pelaku telah diamankan. Meski begitu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB sampai saat ini menyatakan belum menemukan kasus komersialisasi satwa dilindungi di NTB.

“Mungkin baru sekali (kasusnya, Red) setelah sekian lama. Itu (kasus pengiriman daging penyu hijau) saya dengar sih dari luar ya, Sulawesi ya (asal daging penyu hijau, Red), bukan dari NTB,” ujar Kepala BKSDA NTB, Budhy Kurniawan, Jumat (4/8).

Penyu hijau sendiri diakui merupakan satwa yang dilindungi karena keberadaanyang yang terancam punah di habitatnya. Salah satu penyebabnya adalah jenis penyu tersebut kerap diburu untuk dikonsumsi daging dan telurnya, sehingga harus dilindungi agar dapat berkembang biak dan rantai makanan di laut tetap terjaga.

“Sampai saat ini belum ada (kasus komersialisasi). Mudah-mudahan tidak ada lagi. Karena kita sinergitas terbangun dengan baik bersama teman-teman Polairud, TNI AL dan Perikanan,” ucapnya.

Dalam hal ini sinergitas dilakukan oleh stakeholder terkait agar satwa dilindungi tidak diburu ataupun diperjualbelikan oleh manusia. Di mana BKSDA masih terus melakukan edukasi ke masyarakat, termasuk masalah jual beli telur penyu di pasar.

“Teman-teman sudah intens melakukan penyuluhan. Memang masih ada ditemukan, jadi kemarin terakhir di Bima ada, tapi dengan melalui pendekatan persuasif, akhirnya si pedagang tidak lagi memperjual belikan itu,” terangnya.

Selain di Bima, beberapa tahun lalu memang masih ada masyarakat di sekitar Ampenan, Kota Mataram yang melakukan jual-beli daging dan telur penyu. Namun kini sudah tidak ada lagi, karena ada kelompok-kelompok masyarakat yang melindungi penyu hijau tersebut.

“Sekarang sudah ada kelompok-kelompok masyarakat yang sekarang dia membantu konsep pelestarian, makanya di Kuranji, Nipah itu bagian dari kelompok masyarakat untuk berkontribusi pelestarian penyu yang dirilis kembali,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kasus penyelundupan daging penyu dengan tiga orang terduga pelaku yang telah ditangkap Polda NTB, BKSDA NTB dipanggil sebagai saksi ahli untuk memastikan penyu yang diperjual belikan merupakan satwa dilindungi. “Iya itu penyu hijau yang disita oleh Polda NTB, kami juga diminta keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan berkas polda,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer