26.5 C
Mataram
Minggu, 19 Mei 2024
BerandaDaerahNTBBPJS Tak Lagi Terbitkan Kartu, Akses Pelayanan Cukup dengan KTP

BPJS Tak Lagi Terbitkan Kartu, Akses Pelayanan Cukup dengan KTP

Lombok Timur (Inside Lombok) – Maraknya informasi pembagian kartu peserta JKN (BPJS Kesehatan), membuat pihak BPJS angkat suara. Di mana BPJS Kesehatan tak lagi menerbitkan kartu dalam bentuk fisik sebagai identitas kepesertaan, melainkan cukup menggunakan KTP dan aplikasi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Gusti Ngurah Catur Wiguna mengatakan bahwa kebijakan pemberlakuan identitas kepesertaan BPJS Kesehatan yang tak lagi menerbitkan kartu dalam bentuk fisik merupakan kebijakan secara nasional. Di mana saat ini kepesertaan cukup ditunjukkan dengan KTP dan juga aplikasi Mobile JKN.

“BPJS Kesehatan tidak lagi menerbitkan kartu fisik sebagai identitas kepesertaan, cukup dengan kartu digital yang tersedia di aplikasi mobile JKN, bahkan untuk peserta yang sudah aktif kepesertaannya cukup menunjukkan KTP elektronik pada saat mengakses pelayanan kesehatan,” ucapnya, Jumat (26/01/2024).

Sejak Tahun 2022 sebagai upaya mendukung program Single Identity Number, BPJS tidak lagi mencetak fisik kartu sehingga para peserta lebih mudah dan efisien dalam mengakses fasilitas kesehatan tanpa perlu khawatir kartunya akan hilang maupun rusak.

- Advertisement -

“Jadi sekarang lebih mudah, peserta tak perlu lagi repot membawa kartu BPJS dan tidak khawatir ke fasilitas kesehatan jika kartunya rusak, hilang, ataupun tertinggal saat hendak berobat,” ungkapnya.

Para peserta kini hanya cukup menyerahkan NIK KTP kepada petugas fasilitas kesehatan sebagai akses pelayanan sepanjang mereka masih berstatus aktif sebagai peserta JKN atau BPJS. Maka dengan demikian dapat mendapatkan akses fasilitas kesehatan tanpa harus menggunakan kartu BPJS fisik.

“Peserta tersebut tentunya berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, maka dapat dijamin menggunakan BPJS Kesehatan,” tuturnya. Ia pun meminta masyarakat untuk memantau atau mengecek kepesertaannya baik itu peserta BPJS jenis Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah melalui kanal resminya, atau ke kantor BPJS terdekat. “Kalau bagi masyarakat yang tidak mampu dapat terlebih dahulu mendaftarkan diri di kantor desa masing-masing untuk diusulkan mendapatkan kepesertaan PBI,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer