Mataram (Inside Lombok) – BRIDA NTB akhirnya memberikan klarifikasi terkait status pegawai kontrak di instansi mereka. Sebelumnya, terdapat kebingungan mengenai status beberapa pegawai yang diberitakan akan dirumahkan. Namun hal itu dibantah oleh pihak terkait.
Plt. Kepala BRIDA NTB, Lalu Suryadi menjelaskan pegawai yang dimaksud tidak dirumahkan, melainkan sementara dibebaskan dengan status sukarela masuk kerja, tanpa ada kewajiban tetap. Kebijakan ini berlaku hingga ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
“Bukan dirumahkan, tapi sementara dibebaskan. Pegawai masih bisa memilih untuk masuk atau tidak, hingga ada arahan yang lebih jelas. Kemarin, SK tersebut memang belum bisa ditandatangani, tetapi hari ini sudah ada arahan, dan SK-nya telah ditandatangani,” ujar Lalu Suryadi.
Dengan SK yang sudah ditandatangani, kebijakan tersebut akan mulai berlaku mulai besok. Untuk sementara, pegawai yang bersangkutan tetap menerima honor daerah sesuai dengan ketentuan kontrak yang ada, hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah terkait status mereka.
Berdasarkan informasi yang diberikan, pengaturan ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pemerintah untuk menilai dan menyusun kebijakan yang lebih jelas mengenai status pegawai kontrak. Sementara itu, pihak pemerintah mengimbau agar para pegawai tetap mengikuti arahan yang ada, dengan harapan agar semua pihak dapat memahami dan mengikuti prosedur yang sedang disusun. (gil)

