Sumbawa Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap temuan ilmiah terkait perselisihan antara komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury (CBSR) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), dalam kajian yang dipaparkan di Sumbawa, 5 Maret 2026. Kajian ini dilakukan untuk memverifikasi klaim wilayah adat secara objektif sebagai bagian dari penyelesaian konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, menyatakan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah menghadirkan solusi berbasis fakta sejarah dengan melibatkan pihak akademisi yang kredibel dan netral. Kajian ini merupakan tindak lanjut dari mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menghasilkan Surat Perdamaian Nomor 004/KP/KH-MD/00.01/VII/2023 tertanggal 26 Juli 2023, yang mengamanatkan verifikasi independen atas klaim adat CBSR.
Hasil penelitian BRIN menunjukkan tidak ditemukan bukti primer terkait keberadaan “Kedatuan Awan Mas Kuning” yang diklaim eksis sejak abad ke-16 hingga ke-20. Penelusuran arsip kolonial Belanda, historiografi Samawa, dan sumber lokal tidak mencatat entitas tersebut. Temuan ini diperkuat oleh hasil penelitian arkeologi yang tidak menemukan struktur permukiman pusat atau artefak yang mencerminkan keberadaan sistem pemerintahan adat terstruktur.
Kajian juga mencatat adanya inkonsistensi dalam tradisi lisan terkait asal-usul dan garis kepemimpinan komunitas. Narasi sejarah CBSR dalam bentuk yang konsisten disebut baru muncul setelah tahun 2000, bertepatan dengan dinamika industri pertambangan di wilayah tersebut. Selain itu, analisis geospasial menunjukkan sejumlah klaim lokasi makam berada di area yang tidak memungkinkan secara geografis, serta batas wilayah adat yang diajukan memiliki kemiripan dengan garis konsesi pertambangan.
Berdasarkan keseluruhan temuan, peneliti menyimpulkan CBSR lebih tepat dikategorikan sebagai komunitas sosial dengan proses pembentukan identitas kontemporer. Identitas tersebut dinilai terbentuk sebagai respons terhadap dinamika sosial, politik, dan ekonomi, bukan sebagai kelanjutan langsung dari struktur masyarakat hukum adat genealogis.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyatakan hasil kajian ini diharapkan menjadi dasar penyelesaian konflik yang adil dan berbasis data. Validasi ilmiah tersebut ditegaskan bukan untuk meniadakan keberadaan komunitas, melainkan memastikan bahwa pengakuan sebagai masyarakat hukum adat memenuhi ketentuan konstitusional dan administratif yang berlaku.

