Mataram (Inside Lombok) – Anggota Komisi V DPRD NTB, Didi Sumardi menyebut saat ini NTB dan Indonesia secara umum darurat kekerasan seksual. Pasalnya, kekerasan seksual yang kerap terjadi saat ini adalah orang terdekat.
“Bisa kita katakan saat ini kita berada di dalam posisi darurat kekerasan seksual. Itu kalau kita lihat fenomena dan fakta-fakta secara nasional itu, banyak daerah yang terjadi seperti itu” kata Didi. Ia mengaku sangat prihatin dengan munculnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan bahkan di tempat pelayanan publik.
Baru-baru ini sedang beredar kekerasan seksual diduga dilakukan oleh ketua yayasan di sebuah pondok pesantren di Lombok Barat. “Saya merasa sangat prihatin dan ini menjadi fenomena dan fakta secara nasional. Ini di banyak daerah mengalami hal seperti itu dan banyak wilayah kita kira tidak terjadi itu bisa terjadi seperti fasilitas kesehatan, pendidikan dan layanan publik,” katanya.
Mantan ketua DPRD Kota Mataram ini mengatakan Gubernur NTB perlu melakukan evaluasi menyeluruh. Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi Kembali maka perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) yang perlu diberlakukan.
“Semua area dan ruang yang khususnya adalah disitu potensial terjadi kekerasan dan itu dievaluasi secara menyeluruh. Ini di sektor kesehatan, sosial, dan pendidikan. Gubernur harus berinisiatif memerintahkan OPD, bukan satu OPD,” katanya.
Ia mengatakan, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur menciptakan kekhawatiran dan ketakutan dari masyarakat untuk mengakses lingkungan pendidikan tertentu. Tidak saja di sektor pendidikan, namun kekhawatiran itu juga untuk mengakses layanan yang lain.
“Saya khawatir ini akan menjadi ketakutan berlebihan di tengah masyarakat kan. Mau melakukan apa saja dan yang terbersit dibenaknya anak saja bagaimana aman tidak,” ujar Didi. Menurutnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal memiliki tugas yang tidak ringan terkait dengan bagaimana mencegah kasus kekerasan seksual.
Langkah antisipasi ini tidak saja dilakukan Pemda Provinsi NTB melainkan juga Kementerian Agama hingga bupati dan walikota di 10 daerah di NTB. “Sehingga kita memiliki satu gerakan secara masif dan terstruktur untuk melakukan itu (pencegahan, Red) tidak parsial, tidak case by case. Itu tidak efektif,” imbuhnya.
Munculnya sejumlah kasus kekerasan seksual di NTB belakangan ini menjadi momen yang tepat untuk mendiskusikan kembali usulan dari Pemprov NTB yang akan melebur DP3AP2KB ke OPD yang lain seperti ke Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Kasus ini menjadi referensi untuk didiskusikan dan menjadi pertimbangan yang penting untuk dikaji kembali.
“Komisi V dan komisi lain akan sharing untuk mendiskusikannya secara tepat. Saya pada posisi yang semangat seperti yang disampaikan oleh Aliansi Pemerhati Perempuan dan Anak dan argumen yang disampaikan oleh eksekutif juga kami akan cermati,” tutupnya. (azm)

