25.5 C
Mataram
Sabtu, 16 November 2024
BerandaDaerahNTBDiduga Ajak Pejabat Pemprov Pilih Salah Satu Paslon, Sekda NTB Dilaporkan ke...

Diduga Ajak Pejabat Pemprov Pilih Salah Satu Paslon, Sekda NTB Dilaporkan ke Bawaslu

Mataram (Inside Lombok) – Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi kembali dilaporkan ke Bawaslu NTB atas dugaan terlibat kegiatan politik praktis. Dugaan tersebut berupa ajakan untuk memilih paslon tertentu dalam pilkada NTB 2024 ini.

Laporan ini dilayangkan Direktur Logis NTB, Fihiruddin, pada 14 November 202 lalu, dengan nomor laporan 010/PL/PG/Prov/18.00/XI/2024. Fihir menyampaikan, laporan itu ia layangkan setelah mendapat informasi melalui pesan WhatsApp tentang keterlibatan Gita dalam kegiatan politik praktis yang dimaksud.

Diceritakan, pada 13 November 2024 siang Gita dilaporkan mengumpulkan sejumlah pejabat eselon II dalam rangka rapat persiapan menyambut HUT ke-73 Korpri. Namun, di sela-sela rapat tersebut Gita diduga mengajak sejumlah pejabat tersebut untuk memilih paslon tertentu di pilgub NTB tahun ini. “Di sela-sela rapat itu, dugaannya ada arahan untuk silahkan pilih 01 atau 03, asal jangan pilih 02. Bila perlu hancurkan nomor 02 itu,” ujar Fihir.

Ia pun mengaku telah menelusuri kebenaran informasi tersebut, dan berdasarkan keterangan beberapa saksi yang hadir telah memberikan konfirmasi. “Tapi terkait mereka (pejabat, Red) taat atau mengikuti arahan tersebut belum kita ketahui. Karena itu sifatnya masih arahan,” bebernya.

Terhadap tindakan ini, Fihir mengaku sangat menyayangkannya. Menurutnya, para ASN dan pejabat pemerintahan harus bertindak netral di momen-momen seperti ini. “Di situ kami (Logis, Red) berharap, Bawaslu NTB betul-betul menegakkan hukum terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekda NTB,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB, Itratip mengaku sudah menerima laporan tersebut. Namun, sebelum meneruskannya ke BKN, Bawaslu NTB akan terlebih dulu memenuhi syarat formil dan materilnya terhadap laporan ini. “Ini baru sedetik yang lalu laporannya masuk, jadi perlu kita kroscek dan periksa dulu,” ujarnya.

Terhadap laporan ini, lanjut Itratip, timnya akan melakukan kajian. Apabila masih terdapat kekurangan dari laporan ini, maka harus dilengkapi oleh pihak pelapor. “Waktu untuk pemeriksaan dokumennya 3 sampai lima hari. 3+5 kalau sudah di register,” tandas Itratip. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer