Mataram (Inside Lombok) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB membantah adanya sekolah yang mewajibkan pembelian seragam ke peserta didik. Pasalnya, seragam putih-abu masih bisa dibeli di mana saja.
Kepala Disdikbud NTB, Aidy Furqon mengatakan jika peserta didik harus membeli seragam di sekolah maka pelaksanaanya bukan dari panitia PPDB, melainkan bisa melalui koperasi siswa.
Selain itu, jika ada oknum kepala sekolah yang mengarahkan untuk pembelian seragam di penjual tertentu, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Karena tindakan tersebut hanya menguntungkan satu orang tertentu. “Tidak boleh itu, karena akan nanti monopoli jadinya,” ungkap Aidy.
Jika ada sekolah yang mewajibkan pembelian seragam, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dan memastikan alasan pelanggaran itu. “Kita melakukan langkah-langkah dulu dong, kita BAP (periksa) dulu,” katanya.
Menurut Aidy, kerja sama pembelian baju seragam bisa saja dilakukan dengan alasan-alasan tertentu. “Bisa jadi jangan-jangan ada hutang peninggalan dari sebelumnya,” tegasnya.
Namun jika untuk mendapatkan fee atau keuntungan dari setiap pembelian, Aidy menolak berkomentar lebih jauh. “Tidak paham saya soal itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Ikhwan Imansyah menyebutkan pihaknya telah melakukan investigasi terkait proses PPDB tahun ini. Dari sana, ditemukan beberapa pelanggaran, salah satunya oknum kepala sekolah yang ternyata bekerja sama dengan penjual baju seragam. Bahkan ada indikasi pihak sekolah menerima fee alias persenan dari penjualan seragam itu.
“Meski tidak secara langsung menjual ke siswa, tapi pihak sekolah menyelipkan harga seragam sekolah saat pendaftaran ulang. Tidak ada kata wajib tapi sudah diselipkan harganya kan,” ujar Ikhwan.
Padahal Ombudsman NTB pun sudah mengingatkan larangan sekolah menjual seragam ke peserta didik. Terlebih praktek penjualan baju seragam ini hampir setiap tahun menjadi temuan Ombudsman.
“Sebelumnya kami sudah ingatkan terkait larangan penjualan seragam, akan tetapi masih terjadi dengan modus berbeda, sehingga harus jadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag. Karena sudah jelas larangan penjualan seragam apalagi dijadikan syarat daftar ulang,” katanya. (azm)