25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaDaerahNTBDukung Pelatihan Peserta Pidana Sosial, Jamkrindo Kolaborasi dengan Pemprov dan Kejati NTB

Dukung Pelatihan Peserta Pidana Sosial, Jamkrindo Kolaborasi dengan Pemprov dan Kejati NTB

Mataram (Inside Lombok) – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) bekerja sama dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi NTB dalam mendukung penerapan keadilan restoratif melalui pelatihan bagi peserta pidana sosial. Kolaborasi tersebut diperkuat dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi NTB dan Pemerintah Provinsi NTB, serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-NTB dengan pemerintah kabupaten/kota pada Rabu (26/11/2025).

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan kerja sama ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan dalam sistem peradilan pidana, termasuk persoalan tahanan. Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi bagian dari upaya memperkuat pemulihan dan keseimbangan perlindungan bagi korban dan pelaku tindak pidana.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa MoU tersebut merupakan implementasi pidana alternatif dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ia menyebut pelaksanaannya melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pekerja sosial, dan berbagai pemangku kepentingan.

“Dalam konteks PKS itu, salah satu poin pokoknya bagaimana kita bersama-sama berkolaborasi, menggandeng tangan untuk melaksanakan proses re-integrasi sosial para pelaku kejahatan maupun tindak pidana,” ujarnya.

Asep menambahkan, pidana kerja sosial menjadi instrumen penting dalam sistem pemidanaan baru, dengan pelaksanaan disesuaikan kebutuhan daerah dan kapasitas tiap pelaku. Ia menegaskan penentuan jenis kerja sosial akan melihat profil dan keahlian peserta pemidanaan.

Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, mengatakan pihaknya berkontribusi melalui dukungan pelatihan, pendampingan usaha, dan kegiatan lain sesuai pilar tanggung jawab sosial perusahaan. Ia menyebut keadilan restoratif menekankan pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial, bukan semata-mata hukuman.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif,” katanya.

Sejumlah pelatihan yang telah dilaksanakan antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, dan pembuatan parfum Eau de Parfum sebagai bagian dari program “Kembali Berkarya dan Berdaya”.

- Advertisement -

Berita Populer