Mataram (Inside Lombok) – Edukasi Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah sebagai bentuk pengembangan kian diperluas hingga menyasar Madrasah dan sekolah-sekolah yang ada di NTB. Agar siswa memahami rupiah secara utuh sebagai alat pembayaran yang sah, sekaligus sebagai simbol kedaulatan negara dan simbol persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu siswa harus paham, cinta dan bangga dengan rupiah.
“Pada tahun 2024 ini, pesan CBP Rupiah diakselerasi kepada seluruh sekolah dan madrasah se-Provinsi NTB,” ujar Kepala BI NTB, Berry Arifsyah Harahap, Selasa (7/5).
Nantinya materi edukasi CBP Rupiah kedalam bahan ajar sekolah dan madrasah di lingkup tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi NTB. Untuk itu kolaborasi edukasi CBP Rupiah antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia NTB dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah dilakukan sejak tahun lalu. “Jadi kolaborasi ini kita menyasar pada sekolah di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah,” tuturnya
Lebih lanjut, upaya tersebut membuahkan hasil positif, yang ditunjukkan dengan hasil pengukuran tingkat pemahaman CBP Rupiah pada tahun 2023 berada pada skala cukup baik. Apalagi dengan CPB Rupiah ini dapat meningkatkan rasa cinta dan kebanggaan masyarakat, khususnya generasi muda bangsa terhadap mata uang negara. “Sekaligus mendorong perilaku positif dalam memperlakukan rupiah sebagai simbol kedaulatan negara sekaligus sebagai alat pembayaran,” ucapnya.
Sementara itu integrasi materi edukasi CBP Rupiah ke dalam bahan ajar sekolah dan madrasah merupakan inisiatif strategis menanamkan pemaknaan Rupiah sejak usia dini yang merupakan era emas (golden age) pendidikan. Nantinya akan memberikan ruang eksplorasi lebih dalam penyampaian pesan CBP Rupiah kepada generasi penerus bangsa.
“Terlebih lagi diperkuat dengan integrasi ke dalam nilai-nilai moral dan agama. Dengan internalisasi CBP Rupiah makin melekat,” tuturnya. Edukasi tentang uang Rupiah yang mencakup tiga pesan yaitu, pertama mengenali dan menyayangi fisik uang Rupiah, kedua pemaknaan Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa dan ketiga prilaku bijak menggunakan Rupiah dalam bertransaksi. “Dengan harapan masyarakat memiliki pengetahuan dan menyadari perannya untuk turut serta menjaga Rupiah dalam pemaknaan yang lebih luas,” imbuhnya.
Dikatakan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, BI berkewajiban memberikan informasi dan pengetahuan mengenai tanda keaslian uang Rupiah kepada masyarakat. Selain itu, temuan uang palsu pun menurun signifikan meski peredaran uang tunai tetap tumbuh hingga 8 persen secara tahunan. (dpi)