Mataram (Inside Lombok) – Universitas Mataram (Unram) tetap akan memberikan akses pendidikan kepada mahasiswa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu pihak kampus juga akan membantu para mahasiswa.
Direktur BKBH Unram, Joko Jumadi memastikan pendidikan para mahasiswa khususnya yang ditetapkan sebagai tersangka bisa tetap terlaksana. Karena kasus yang melibatkan mahasiswa ini disebut tidak sebanding dengan kasus lain yang lebih besar. “Unram akan sangat akan sangat membantu anak-anak dan akan menjamin pendidikan anak-anak ini akan tetap terlaksana tanpa ada masalah dikemudian hari,” katanya.
Ia mengatakan, banyak kasus yang memiliki kerugian lebih besar misalnya penggunaan kendaraan DPRD yang tidak dikembalikan. “Kalau bicara kerugian kan mobil dinas yang tidak dikembalikan itu yang harus diurus dan lebih besar manfaatnya daripada engsel gerbang,” katanya.
Ditegaskan Joko, orang tua dari para tersangka tidak perlu khawatir karena pihak kampus Unram menjamin keberlanjutan pendidikan para mahasiswa. Proses hukum dan pendidikan para mahasiswa akan tetap berjalan. “Proses (hukum, Red) silahkan jalan tetapi pendidikan akan tetap berjalan,” katanya.
Tindak pidana yang dilakukan oleh para mahasiswa ini disebut bukan masuk kategori yang cukup besar. Karena hanya kerusakan gerbang kantor DPRD NTB dan disebut sebagai kasus yang tidak layak untuk diterapkan kepada mereka. “Mereka kan tidak melakukan tindak pidana yang istilahnya yang berat atau korbannya yang apa gitu kan,” katanya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum dari para mahasiswa, Yan Mangandar Putra mengatakan aksi yang dilakukan oleh mahasiswa tanggal 23 Agustus 2024 merupakan aksi penyelamatan demokrasi. Aksi ini digelar di seluruh daerah di Indonesia tidak hanya di Provinsi NTB.
“Harapan saya kepada DPRD NTB dalam hal ini ketua DPRD NTB yang juga sebagai ketua ikatan alumni Unram untuk segera mengeluarkan atau menerbitkan permohonan pencabutan laporan. Dan kami siap mengawal,” katanya.
Jika ketua DPRD NTB tidak segera menerbitkan surat pencabutan yang ditujukan kepada Kapolda NTB, maka diminta untuk menjadi ketua IKA Unram. “Bila perlu dia harus punya rasa malu sebagai ketua DPRD NTB, dan mundur bila perlu,” katanya.
Tindakan yang dilakukan disebut sebagai sebuah pembungkaman kebebasan berpendapat. Hal ini menurutnya akan berdampak rasa amannya para anggota DPRD, karena masyarakat tidak berani mengkritik.
“Masyarakat tidak berani bersuara dan ini berbahaya sekali. Penegakan hukum kita di NTB sangat lemah. Banyak kasus-kasus korupsi di NTB yang tidak bisa dituntaskan oleh kepolisian maupun kejaksaan,” katanya. (azm)