25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaDaerahNTBITDC Bantah Isu Jual Pantai Tanjung Aan

ITDC Bantah Isu Jual Pantai Tanjung Aan

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) mengklarifikasi isu yang berkembang terkait pengelolaan kawasan Pantai Tanjung Aan. General Manager The Mandalika, Wahyu Moerhadi Nugroho menegaskan bahwa isu penjualan pantai oleh ITDC adalah isu yang menyesatkan dan tidak benar.

“Pantai adalah ruang publik yang dilindungi negara dan tidak dapat diperjualbelikan,” tegasnya, Sabtu (21/6). Dinyatakan, ITDC tidak memiliki kewenangan untuk menjual aset negara berupa pantai, yang dilakukan ITDC adalah pemanfaatan lahan melalui skema kerja sama legal seperti LUDA (Land Utilization Development Agreement) dan sewa jangka panjang di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik negara yang dikelola ITDC sesuai dengan mandat PP No. 50 Tahun 2008. “Artinya, pemanfaatan lahan oleh investor bukan bentuk privatisasi dan publik tetap dapat akses ke pantai,” imbuhnya.

Dicontohkan, seperti yang dilakukan sebelumnya oleh ITDC di The Nusa Dua, Bali, di mana masyarakat tetap bebas mengakses pantai meskipun berada di dalam kawasan hotel internasional. “Penataan kawasan yang dilakukan ITDC di kawasan pantai bertujuan untuk menyediakan lahan siap bangun sesuai tata ruang dan mendukung pengembangan kawasan wisata yang legal, tertib, dan berstandar internasional,” katanya.

Untuk itu, ITDC memastikan setiap pembangunan di kawasan The Mandalika dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan dengan tetap menjaga akses publik, pelibatan masyarakat, serta pelestarian nilai lokal dan lingkungan.

Sebelumya, seperti isu yang beredar puluhan pedagang di pantai Tanjung meminta untuk tidak digusur oleh ITDC. Bahkan muncul spanduk-spanduk penolakan ITDC dan kampanye “save Tanjung Aan” yang dipasang beberapa pihak. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer