26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaDaerahNTBIzin FEC Sudah Dicabut, Disdag: Kita Masifkan Sosialisasi

Izin FEC Sudah Dicabut, Disdag: Kita Masifkan Sosialisasi

Mataram (Inside Lombok) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah mencabut izin usaha dari PT FEC Shopping Indonesia (Future ECommerce/FEC), karena operasional yang tidak sesuai perizinan yang dimiliki. Terkait hal itu, pemerintah daerah pun tengah memasifkan sosialisasi soal investasi ilegal dan legal, agar tidak ada korban lagi jika muncul model-model investasi bodong serupa.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) NTB, Baiq Nelly Yuniarti mengatkan dalam kasus FEC Kemendag memang sudah mengambil tindakan dan menyatakan izin usaha perusahaan itu tidak sesuai dengan izin e-commerce atau perdagangan eceran. Pencabutan izin diajukan Kemendag ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setelah pengurus FEC tidak mengindahkan pemanggilan yang dilakukan, bahkan tidak memberikan respon hingga seminggu lamanya.

“Pengawasan di kami, agar izin itu tidak disalah gunakan. Memang untuk pengurusan izin e-commerce di OSS (Online Single Submission), pemerintah mempermudah dunia usaha dengan UU Cipta kerja,” ungkap Baiq Nelly Yuniarti, Selasa (12/9).

Diakui memang dengan kemudahan dalam pengurusan izin usaha bagi pengusaha ini menjadi tantangan bersama semua pihak. Dimana dengan adanya aturan-aturan di Undang-undang Cipta Kerja, namun disalahgunakan dengan melaksanakan usaha tetapi tidak sesuai dengan izinnya. “Gampangnya ini jangan disalah gunakan, ini yang salah ini. Mungkin istilahnya kami lebih memasifkan sosialisasi (untuk izin, Red),” ucapnya.

Di NTB sendiri korban dari PT FEC Shopping Indonesia (Future ECommerce/FEC) cukup banyak. Sebagian dari mereka sudah melaporkan karena mengalami kerugian setelah tidak bisa kembali menarik uang yang sudah disetorkan. Bahkan korbannya hampir dari semua kalangan.

“Korbannya bukan SDM yang rendah, ternyata korbannya menurut kita SDM nya tidak akan kena, ini mungkin trik trik sosialisasinya kita kembangkan terkait dengan sistem ilegal-ilegal seperti ini,” jelasnya.

Selain dari sosialisasi izin usaha, sosialisasi investasi ataupun pinjaman yang ilegal itu akan merugikan diri sendiri juga harus dilakukan. Karena banyaknya masyarakat di NTB menjadi korban dari sistem-sistem ilegal ini, maka menjadi perhatian semua pihak.

“Ini PR kita bersama, ada diskominfotik, opd-opd terkait , karena kita harus bersama sama. Ini anak anak kita yang kena yang kena, belum lagi rekan rekan saudara dan pejabat,” demikian nelly. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer