31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaDaerahNTBJelang Masa Tenang Kampanye, 11 Februari APK dan BK Harus Bersih

Jelang Masa Tenang Kampanye, 11 Februari APK dan BK Harus Bersih

Mataram (Inside Lombok) – Masa tenang kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 tinggal beberapa hari lagi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB meminta kepada para peserta pemilu membersihkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang terpasang di tempat-tempat yang sudah teridentifikasi.

Penertiban APK dan BK ini sudah disepakati bersama baik dari unsur Bawaslu, penyelenggara pemilu maupun pemerintah dan kepolisian. Pertama, melakukan penertiban seluruh APK dan BK harus sudah bersih pada 11-13 Februari 2024. Tapi sebelumnya akan diberikan surat himbauan kepada peserta pemilu, baik capres, partai politik maupun DPD supaya menertibkan sendiri APK dan BK mereka.

“Karena pada 11-13 alat peraga kampanye itu sudah bersih di semua tempat. Baik tempat umum maupun tempat milik pribadi, konteksnya yang tampak oleh orang luar. Kalau di dalam rumahnya ya nggak mesti,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, Rabu (7/2).

Nantinya dalam penertiban APK dan BK, dari pihak kepolisian siap untuk membackup seluruh aktivitas penertiban. Termasuk Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Dinas Perhubungan, karena ada juga bahan kampanye ditempel pada kendaraan umum.

“Kalaupun tidak bisa di buka sendiri, jangan digunakan pada masa tenang, karena pada masa tenang itu kalau digunakan, ya akan ketemu kami di lapangan melalui dinas perhubungan. Dishub akan mencopot stikernya,” tuturnya.

Selain itu, disepakati juga bahwa kabupaten/kota akan melakukan penertiban alat kampanye. Pada penertiban ini kabupaten/kota akan minta panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) se kecamatan NTB. Dimana mereka akan mengidentifikasi dimana saja dan berapa banyak alat peraga-alat peraga di kecamatan masing-masing. Kemudian dibuatkan surat rekomendasi ditujukan kepada peserta pemilu.

“Isinya adalah supaya dia menertibkan alat peraga yang ada di tempat-tempat yang sudah diidentifikasi itu. Kalau tidak lakukan, kita akan melakukan dengan tindakan tertiban. Tidak ada pidana, hanya administrasi. Pasti ada jalan keluar atas peristiwa itu,” jelasnya.

Sedangkan untuk atribut yang ada di kantor-kantor partai baik itu DPC ataupun DPW tidak ditertibkan. Pasalnya, alat-alat tersebut sudah ada dari sebelum dan ketika pemilu, sehingga tidak mesti di tertibkan. “Karena atribut itu pasti ada di kantor partai, bukan posko pemenangan. Kantor partai mau ada pemilu atau ngga ada dia tetap ada atribut partai,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer