25.5 C
Mataram
Senin, 24 Juni 2024
BerandaDaerahNTBKasus Pernikahan Anak Meningkat, Pemda Dorong Pembentukan Satgas Pencegahan

Kasus Pernikahan Anak Meningkat, Pemda Dorong Pembentukan Satgas Pencegahan

Mataram (Inside Lombok) – Peraturan Gubernur NTB Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan pernikahan Anak (PPA) 2023 -2026 mendorong terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan PPA. Keberadaan satgas wadah untuk memastikan perangkat daerah dan pihak terkait lainnya memberikan kontribusi nyata dalam menurunkan kasus pernikahan anak di NTB.

“Karena tugas kemaslahatan dan kebaikan generasi-generasi masa depan kita ke depan yang lebih berkualitas maka harus secara konsisten dan satu kesepahaman bersama Pemprov NTB dan NGO yang peduli terhadap anak untuk memberi perhatian lebih bagaimana upaya mencegah pernikahan anak agar tidak berdampak buruk pada generasi yang akan datang,” kata Konsultan Advokasi dan Community Mobilizer ISLAMIC RELIEF NTB, Madiana.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB, tahun 2023 ini angka pernikahan usia anak di NTB sebesar 17,32 persen. Jumlah meningkat signifikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 lalu angka pernikahan usia anak yaitu sebesar 16,61 persen, tahun 2021 sebesar 16,59 persen dan tahun 2022 sebesar 16,23 persen.

Satgas yang akan dibentuk nantinya untuk membangun kepedulian dan kesadaran pemangku kepentingan terutama instansi pemerintah untuk memberikan perlindungan pada anak. Selain itu, mewujudkan kesetaraan gender terutama isu pernikahan anak di NTB.

- Advertisement -

Membangun komitmen instansi terkait yang dimandatkan untuk melakukan upaya pencegahan pernikahan anak di NTB. Memetakan peran dan tugas serta indikator yang akan dicapai masing-masing instansi dalam melakukan pencegahan pernikahan anak di NTB.

Selain itu target hasil yang ingin dicapai yakni terpetakannya kondisi, kendala dan tantangan dari masing-masing instansi pemerintah dan pemangku kepentingan di NTB dalam melakukan upaya pencegahan pernikahan anak di NTB.

Selanjutnya adanya struktur tupoksi satgas serta mekanisme koordinasi Satgas pencegahan pernikahan anak di NTB dan penguatan komitmen bersama para pemangku kepentingan di NTB untuk melakukan upaya pencegahan pernikahan anak di NTB. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer