31.5 C
Mataram
Senin, 22 Desember 2025
BerandaDaerahNTBKejar Potensi Pajak Sektor Pertanian NTB, DJP Pastikan Petani Kecil Tidak Terbebani

Kejar Potensi Pajak Sektor Pertanian NTB, DJP Pastikan Petani Kecil Tidak Terbebani

Lombok Utara (Inside Lombok) – NTB dikenal dengan sektor pertanian yang terbilang cukup bagus, bahkan menjadi salah satu sektor penopang pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, potensi pajak dari sektor yang vital ini belum sepenuhnya tergarap optimal.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara, Samon Jaya, mengungkapkan bahwa hampir semua sektor ekonomi di NTB memiliki potensi pajak yang signifikan, termasuk sektor pertanian. Meski demikian, yang menjadi sasaran bukanlah para petani kecil, melainkan transaksi produk pertanian yang bernilai besar. “Potensi pajak di NTB hampir semua sektor, pertanian itu sebenarnya potensial. Bukan petaninya yang disasar, tapi produk pertanian apa saja yang dijual,” ujarnya, Selasa (5/8).

Lebih lanjut, transaksi terbesar yang terjadi sepanjang waktu adalah transaksi yang berhubungan dengan kebutuhan perut, seperti produk pertanian. Dijelaskan, saat ini fokus utama pajak adalah pada petani dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sesuai aturan, PTKP bagi individu yang belum menikah adalah Rp54 juta per tahun. “Kalau penghasilan setahunnya Rp200 juta (seperti petani,red), dikurangi biaya produksi, lalu dikurangi PTKP, sisanya Rp50 juta. Dari situ (Rp50 juta,red) dikenakan tarif dasar (pajak,red) 5 persen. Itu sudah menjadi kontribusi,” terangnya.

Untuk itu, pentingnya pendataan akurat dilakukan untuk bantuan dan pajak. Selama ini Pemerintah telah banyak memberikan dukungan kepada para petani, mulai dari bibit, pupuk, hingga alat pertanian. Namun, pentingnya pendataan yang akurat agar bantuan tersebut tepat sasaran. “Seharusnya negara melakukan pendataan, jadi semua tepat sasaran. Dulu saya pernah melakukan supervisi, bantuan di salah satu Kabupaten untuk penyaluran bibit jagung dan saya menyarankan CPCL (calon petani, calon lahan,red)-nya harus benar,” tuturnya.

Saat itu, pendataan calon petani dan lahan dilakukan secara terperinci menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor telepon untuk memastikan keaslian petani. Selain itu, pemetaan lahan juga dilakukan secara geografis, hal yang kini semakin dimudahkan dengan teknologi. Kendati demikian, diharapkan langkah-langkah yang diambil DJP saat ini dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan daerah. “Nggak ada garang, cara melihat kegarangan itu (menarik pajak,red) supaya banyak orang tersenyum. Seperti mendapatkan BSU, bantuan pangan, dan lainnya. Itu uangnya dari mana? Dari pajak,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer